KOMPAS.com – Sebelum mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023, ada baiknya mengetahui perbedaan antara PNS dan PPPK.
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.
Aparatur sipil negara (ASN) adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Meskipun keduanya termasuk ASN, definisi, hak, manajemen, hingga proses seleksi antara PNS dan PPPK berbeda.
Lantas, apa saja beda PNS dan PPPK?
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbarunya
Beda PNS dan PPPK
1. Status kepegawaian
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Bisa disimpulkan bahwa status kepegawaian antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan seperti yang telah dijelaskan tersebut.
Baca juga: Ketahui, Ini Batas Usia Pelamar CPNS 2023
2. Hak
ASN memiliki hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan.
Dalam hal ini, PNS maupun PPPK memiliki kewajiban yang sama, namun berbeda dari segi haknya.
PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, sedangkan PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Baca juga: Ini Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2023
Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Lebih lanjut, pengembangan kompetensi PNS dan PPPK sebagai berikut:
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun
- Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS 2023 di SSCASN
3. Masa kerja
Terkait dengan masa kerja, PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara itu, PPPK memiliki masa kerja yang sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati.
Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Baca juga: Dokumen CPNS 2023 Pakai Meterai Elektronik, Ini Cara Pasangnya
4. Manajemen
Manajemen ASN terbagi atas manajemen PNS dan manajemen PPPK, yang memiliki dasar hukum berbeda.
Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Baca juga: Tahun Ini, Tak Ada Alokasi Formasi CPNS di Instansi Pemerintah Daerah
Perlu diketahui, calon PNS (CPNS) yang kemudian menjadi PNS, memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, termasuk dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Namun untuk PPPK, biasanya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja dan tidak ada jenjang karir karena perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.
Hal inilah yang juga mendasari terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tak diberikan kepada PPPK.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Gunakan Meterai Elektronik, Ini Cara Belinya
5. Proses seleksi
Usia pendaftar dan tahapan seleksi dari CPNS dan PPPK memiliki perbedaan. Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.
Terkait tahapan seleksinya, tes CPNS terdiri dari seleksi kompetensi dasar (SKD), yang memiliki tiga materi soal meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Sementara itu, untuk seleksi PPPK terdapat empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Nah, inilah ulasan mengenai perbedaan PNS dan PPPK, dari segi status kepegawaian, hak, manajemen, masa kerja, hingga proses seleksinya. Pertimbangkan dengan baik sebelum memilih mendaftar suatu formasi pada seleksi CASN tahun ini ya!.
Baca juga: Ketahui, Ini Rincian Lengkap Formasi CPNS dan PPPK 2023
Baca juga: Semua Pelamar CPNS 2023 Wajib Buat Akun Baru SSCASN, Ini Caranya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.