Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 dan Syarat Lolosnya

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 dan Syarat Lolosnya


Solo

Hasil dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 telah diumumkan. Para peserta yang telah menyelesaikan tahapan tes dapat mengecek status lolos atau tidaknya SKD CPNS tersebut dengan cara berikut ini.

Seleksi Kompetensi Dasar yang berlangsung mulai 9-18 November 2023 kemarin telah selesai diselenggarakan. Hasil dari tes tahapan ini pun telah diumumkan oleh BKN dan masing-masing instansi secara bertahap. Cara cek hasil SKD CPNS 2023 pun mudah untuk dilakukan, karena peserta dapat mengaksesnya melalui laman resmi SSCASN.

Lantas kapan pengumuman SKD CPNS 2023 dan bagaimana langkah-langkah dalam mengeceknya? Simak informasinya berikut!


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pengumuman SKD CPNS 2023

Melalui surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023 lalu tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, dibagikan mengenai jadwal pengumuman SKD CPNS 2023. Adapun pengumuman hasil SKD CPNS akan diumumkan pada 20-22 November 2023. Hal ini menegaskan bahwa pengumuman SKD sudah mulai bisa diakses oleh para peserta.

Sama seperti hasil seleksi administrasi, akan ada masa sanggah setelah pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2023 kali ini. Mengenai jadwal masa sanggah SKD CPNS 2023 akan berlangsung pada 23-25 November 2023.

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023

Lalu bagaimana cara melakukan cek pengumuman hasil SKD CPNS 2023? Berikut tata caranya:

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik menu SSCASN
  • Pilih Masuk
  • Lalu masukkan NIK dan Password yang sama seperti saat mendaftar
  • Klik Masuk
  • Pada bagian dashboard akan muncul tampilan Resume Pendaftaran
  • Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan pemberitahuan yang bertuliskan “Selamat anda lulus SKD dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya ‘Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)'” yang muncul pada layar
  • Apabila peserta dinyatakan tidak lulus akan mendapatkan pemberitahuan yang menjelaskan bahwa peserta belum dapat melanjutkan tahapan berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Syarat Lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Bukan hanya melebihi passing grade atau nilai ambang batas, agar bisa lolos SKD ada kriteria lain yang harus dipahami oleh para peserta. Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas. Hal tersebut menegaskan bahwa hanya peringkat tertinggi pada masing-masing jabatan yang bisa melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Saat jabatan yang dibutuhkan hanya 1 orang, maka pelamar yang dapat melanjutkan ke tahap SKB ada 3 orang. Lalu jika dibutuhkan 2 orang di suatu jabatan, maka jumlah pelamar yang dapat lanjut ke tahap SKB adalah 6 orang, begitupun seterusnya. Apabila pelamar memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan diambil mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Demikian tadi informasi mengenai jadwal pengumuman, syarat lolos, hingga cara cek hasil SKD CPNS 2023. Semoga informasi ini membantu, Lur!

Simak Video “Simak! Ini Syarat Administrasi CPNS 2023
[Gambas:Video 20detik]
(rih/ams)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *