Semarang –
Kepala Disnakertras Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyebut Pj Gubernur Nana Sudjana menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2024 sebesar 4,02%. Ahmad menyatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan pengumuman resmi.
“Naiknya 4,02 persen,” kata Aziz saat dihubungi oleh detikJateng, Selasa (21/11/2023).
Dengan begitu, UMP Jateng yang sedianya Rp 1.958.169 naik Rp 78.778, atau menjadi Rp 2.036.947.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“2024 menjadi Rp 2.036.947,” ujarnya.
Aziz melanjutkan, pihaknya akan segera merilis informasi lengkap mengenai kenaikan UMP Jateng 2024. Termasuk SK yang sudah disahkan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana.
“Ini baru di Kominfo mau dirilis, baru proses rilisnya,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan telah mengajukan hasil rapat pleno sebagai pertimbangan Pj Gubernur untuk menetapkan UMP Jateng 2024. Hasil rapat pleno itu, usulan yang diberikan adalah menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan usulan buruh sebagai dissenting opinion yang meminta upah naik 15 persen.
“Anggota dewan pengupahan dari unsur serikat buruh hadir 3 dari 5 orang. Menyatakan menolak memakai PP 51 tahun 2023. Sikap itu kita tuangkan dalam pembahasan itu, dalam berita acaranya,” kata Aziz di Kantor Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang pada Kamis (16/11).
Simak Video “Mahfud Bakal Bahas Utang Negara ke Jusuf Hamka dengan Sri Mulyani“
[Gambas:Video 20detik]
(apu/rih)