Sebelumnya diberitakan, Jasa Raharja menjamin pemberian kompensasi kepada seluruh korban kecelakaan di Exit Tol Bawen, Semarang. Adapu total tertanggung dari kecelakaan oleh truk trailer akibat rem blong tersebut terdiri dari 3 korban meninggal dunia, dan 27 korban luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyampaikan, ahli waris dari korban meninggal dunia masing-masing mendapatkan Rp 50 juta. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
“Yang dihitung yang meninggal dulu, dan (santunan Jasa Raharja kepada) yang luka masih menunggu pihak rumah sakit finalnya,” ujar Rivan kepada Liputan6.com, Senin (26/9/2023).
Kendati begitu, Rivan menjamin seluruh korban kecelakaan maut exit Tol Bawen maupun ahli waris sah pasti mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Adapun kompensasi Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia masing-masing diberikan kepada orang tua Rudy Oky selaku ahli waris, kemudian orang tua Aditya Dwiki sebagai ahli waris, dan anak Aldi Eko sebagai ahli waris.
“Proses pembayaran santunan meningga dunia dibayarkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Dibayarkan santunan meninggal dunia pada hari Minggu, 24 September 2023,” imbuh Rivan.
Sedangkan untuk setiap korban luka-luka juga mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta. “Untuk korban luka-luka, surat jaminan telah diterbitkan ke pihak rumah sakit, yaitu RS At Tin, RS Ken Saras, dan RSUD Ambarawa,” paparnya.
Rinciannya, sebanyak 15 korban dirawat di RS At Tin Bawen, Semarang. Lalu 11 korban luka-luka dirawat di RS Ken Saras, dan 1 korban dirawat di RSUD Ambarawa.