Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tindak pidana tidak ditemukan oleh penyidik dalam kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan kita, memang korban ini bersama 12 temannya sedang bermain kuda tomprok, ini ada permainan tradisional yang kemudian pada saat permainan tersebut korban ini di urutan ke 3,” ungkap Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono, Selasa (21/11).
Jupriono menjelaskan ada 12 orang yang terlibat dalam permainan kuda tomprok tersebut. Peristiwa nahas itu terjadi ketika permainan masuk ke sesi kedua.
Dalam permainan itu 6 orang berada di bawah membentuk posisi seperti kuda. 6 orang lainnya lalu melompat ke atas punggung mereka. Berdasarkan informasi korban berada meninggal dunia saat berada di posisi bawah.
“Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan bukti unsur kesengajaan maupun unsur kelalaian dari 12 orang temannya ini. Sehingga kesimpulan kami, peristiwa yang terjadi di SMPN 7 bukan merupakan tindak pidana, sehingga setelah kita lakukan gelar perkara, kita hentikan penyelidikan,” ucapnya.
KPAD Dampingi Pemeriksaan Siswa
11 saksi yang diperiksa polisi ialah siswa SMPN 7 Kota Bekasi yang ikut bermain. Wakil Ketua Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, memastikan bahwa pihaknya mendampingi para siswa tersebut saat diperiksa sebagai saksi maupun saat rekonstruksi.
“Kami pendampingan terkait bagaimana fakta kejadian yang sebenarnya, yang dilakukan oleh polsek bekasi selatan. Pada saat reka adegan, anak-anak tidak merasa terintimidasi dan tidak merasa tertekan,” ungkap Novrian.
KPAD Kota Bekasi, lanjut Novrian, juga akan memeriksa psikologis mereka untuk memastikan tidak ada yang mengalami trauma akibat peristiwa itu.
“Kita coba koordinasi pada sekolah, nanti kita bikin satu moment assesment. Kita akan melihat anak-anak yang hari itu bermain, kita dapat informasi ada 1 anak yang trauma melihat kejadian temannya tergeletak dan meninggal dunia,” terangnya.