JAKARTA, KOMPAS.com – Besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 tetap akan diputuskan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, penetapannya bakal dituangkan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang UMP DKI 2024.
“Iya pake Kepgub. Kami membuat laporan ke Pak Pj Gubernur, lalu keputusannya di gubernur, penetapan angkanya berapa UMP DKI,” ujar Hari kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Rekomendasi Besaran UMP DKI 2024 Ditargetkan Diserahkan ke Heru Budi Hari Ini
Menurut Hari, besaran UMP DKI 2024 yang didapatkan dari hasil sidang bersama Dewan Pengupahan hanya bersifat rekomendasi.
Adapun rekomendasi yang dihasilkan akan mempertimbangkan saran dan masukan dari akademisi, pengusaha serta serikat buruh.
“Kami dewan kan memberikan saran, tetep keputusan seluruhnya kepala daerah,” jelas Hari.
Untuk diketahui, sidang Dewan Pengupahan yang membahas rekomendasi besaran UMP DKI 2024 digelar siang ini.
Baca juga: Pemprov DKI Tampung Tuntutan Buruh yang Minta Kenaikan UMP 2024 Jadi Rp 5,6 Juta
Sidang tersebut akan digelar terbatas mulai pukul 14.00 WIB dengan melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Hasil sidang bakal menjadi rekomendasi yang diserahkan ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Hari menegaskan, penetapan UMP DKI Jakarta 2024 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
“Itu namanya ada aturan kami ikutin. Tinggal nanti itu UMP itu ada tambahan masukan dari luar, nanti kami rapatin,” kata Hari.
Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Tetap Mengacu pada PP untuk Tetapkan UMP 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.