Majelis Ulama Indonesia (MUI) menepis kabar akan menjadikan selebgram Oklin Fia sebagai duta MUI. MUI menyatakan bahkan tak pernah membahas rencana menjadikan Oklin Fia sebagai duta.
“Saya tegaskan bahwa di MUI tidak pernah berpikir, tidak pernah memutuskan, untuk menjadikan Oklin Fia sebagai duta MUI,” kata Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah KH M Cholil Nafis, dilansir di situs MUI, Rabu (6/9/2023).
Kiai Cholil menegaskan MUI tidak pernah memberikan penghargaan duta MUI kepada Oklin Fia, yang tersandung video viral kontroversial berupa konten jilat es krim.
|
Oklin Fia ramai dibahas hingga dikecam karena membuat konten tak pantas di akun media sosial (medsos) memperagakan menjilat es krim dengan berjongkok di depan pinggul seorang pria. Konten tak pantas tersebut dilakukan Oklin Fia dengan menggunakan hijab yang merupakan salah satu identitas wanita muslim atau muslimah.
Kiai Cholil mengaku kecewa terhadap cara figur publik tersebut dalam membuat konten. Dia berharap masyarakat Indonesia, khususnya Oklin Fia, lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan konten ke publik.
“Tentunya ini menjadi pelajaran kepada Oklin Fia agar besok-besok menggunakan media sosial lebih cerdas dan memberikan nilai kebaikan, karena efeknya kadang tidak terkira seperti yang dirasakan sekarang, sampai ada yang melaporkan ke pihak terkait untuk penegakan hukumnya,” kata Kiai Cholil.
Dia kembali menegaskan bahkan MUI tak pernah membahas Oklin Fia untuk dijadikan duta MUI.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran kepada kita semua. Sekali lagi Oklin Fia tidak pernah dibahas di MUI untuk dijadikan duta MUI, tidak pernah dibahas, apalagi diputuskan jadi duta MUI,” tegasnya.
Oklin Fia Dipolisikan
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah memintai keterangan dari MUI terkait kasus konten jilat es krim Oklin Fia. Menurut MUI, konten Oklin Fia termasuk melanggar norma agama.
“Kalau dari MUI sudah kita komunikasikan sudah melakukan pemeriksaan terhadap MUI. Intinya, dari MUI ada, tapi terhadap norma agama. Kalau MUI kepada melanggar norma agama pantas atau tidak pantas,” kata Kanit Krimsus Polres Jakpus Iptu Diaz Yudistira saat dihubungi, Rabu (30/8).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.