Uji emisi sampai semprot jalan – Upaya pemerintah berhasil turunkan tingkat polusi udara Jakarta?

Uji emisi sampai semprot jalan – Upaya pemerintah berhasil turunkan tingkat polusi udara Jakarta?

Seorang aktivis membawa poster saat aksi menuntut penanganan pencemaran udara di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar,

Seorang aktivis membawa poster saat aksi menuntut penanganan pencemaran udara di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Aksi yang diinisiasi Koalisi IBUKOTA tersebut menuntut pemerintah segera mengendalikan pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bandung.

Selama satu bulan terakhir, Jakarta beberapa kali menempati peringkat pertama dalam daftar kota paling berpolusi di dunia.

Menurut situs pemantau IQAir, indeks kualitas udara (AQI) di ibu kota selalu berada di kategori merah dan oranye – tidak sehat dan tidak sehat bagi kelompok sensitif – kecuali pada satu hari: 17 Agustus.

Guna menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta dan sekitarnya, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi: mulai dari uji emisi, menyiram jalan, sampai menyemprotkan air dari atas gedung pencakar langit.

Uji Emisi Kendaraan, Upaya Cegah Polusi Udara

Uji Emisi Kendaraan, Upaya Cegah Polusi Udara

Jakarta – Humas BRIN. Pemerintah Indonesia tengah giat berupaya  mengendalikan polusi udara yang salah satunya disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor melalui uji emisi kendaraan bermotor. Emisi gas buang ini dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Namun, pengendalian polusi udara ini tidaklah mudah, karena berbagai faktor seperti jenis kendaraan, teknologi mesin, umur kendaraan, dan pola pergerakan manusia dapat mempengaruhi tingkat emisi yang dihasilkan.

Uji emisi kendaraan adalah langkah awal yang sangat penting dalam upaya pengendalian polusi udara. Dengan mengidentifikasi sumber-sumber emisi kendaraan, langkah-langkah yang tepat dapat diambil untuk mengurangi dampak negatif pada kualitas udara dan lingkungan secara keseluruhan. Langkah ini merupakan kontribusi penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Menurut Hari Setia Praja seorang peneliti di bidang konversi dan konservasi energi, emisi gas buang kendaraan sangat bergantung pada kecepatan dan arah angin saat pembakaran terjadi. Hal ini membuat polusi udara dapat tersebar dengan konsentrasi tertentu di berbagai lokasi. Salah satu upaya untuk mengukur polusi udara adalah dengan menggunakan sistem monitoring yang dapat mengukur konsentrasi gas buang di berbagai lokasi. 

Namun, fokus utama dalam pengendalian polusi udara dari kendaraan adalah pada sumbernya, yaitu emisi gas buang yang berasal dari proses pembakaran dalam kendaraan. Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan regulasi terkait dengan emisi kendaraan dan metode uji emisinya. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk mengontrol polusi udara dari sisi transportasi berdasarkan sejarah rakyat. 

Emisi gas buang dari kendaraan bermotor dapat berasal dari berbagai sumber, terutama dari proses pembakaran yang menghasilkan CO2, A2O, dan nitrogen. Namun, proses pembakaran yang tidak sempurna dapat menghasilkan emisi berbahaya seperti CO, hidrokarbon, NOx, dan partikulat.

“Emisi gas seperti CO, THC, dan NOx, meskipun tidak terlihat, dapat memiliki dampak berbahaya pada lingkungan dan kesehatan manusia. Sebagai contoh, NOx dan THC dapat bereaksi dengan sinar matahari dan menghasilkan polusi udara seperti protochemical smoke,” ujar Hari pada acara BRIEF (BRIN Insight Every Friday) yang mengusung topik “Uji Emisi Kendaraan: Langkah Awal dalam Pengendalian Polusi Udara” pada Jumat (01/09)

Hari menambahkan pengendalian emisi CO2 juga merupakan aspek penting dalam upaya mengurangi polusi udara. Meskipun CO2 adalah hasil pembakaran yang sempurna, gas ini juga dianggap sebagai penyebab perubahan iklim, sehingga regulasi terkait CO2 juga harus diterapkan.

Menurut Hari, dalam upaya mengukur emisi kendaraan, berbagai metode pengujian digunakan, baik di kondisi stasioner maupun dinamis. Pengujian ini melibatkan perubahan temperatur, komposisi campuran udara dan bahan bakar, serta berbagai parameter lainnya. Regulasi emisi kendaraan bervariasi di seluruh dunia, dengan standar Eropa dan Amerika menjadi salah satu yang terpenting. Di Indonesia, standar Eropa menjadi acuan utama untuk mengatur ambang batas emisi kendaraan baru.

“Pengendalian polusi udara tidak hanya melibatkan regulasi dan teknologi kendaraan, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat. Konsep transportasi berkelanjutan yang mencakup penggunaan kendaraan umum, peralihan ke kendaraan listrik, dan perbaikan dalam sistem transportasi dapat membantu mengurangi polusi udara,” tambahnya.

Pemerintah Indonesia lanjut Hari,  sedang mempertimbangkan pengenalan pajak lingkungan untuk kendaraan bermotor berdasarkan emisi yang dihasilkan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pengguna kendaraan untuk memilih kendaraan yang ramah lingkungan.

Dalam rangka mencapai transportasi yang berkelanjutan, Hari pun menekankan pentingnya perubahan dalam pola pergerakan manusia dan penggunaan kendaraan umum. Ia juga menyoroti upaya menuju kendaraan berbasis listrik dan sistem transportasi yang lebih efisien. 

Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan polusi udara dari kendaraan bermotor dapat dikelola dengan lebih baik demi kesehatan dan keberlanjutan lingkungan. (adn,aj,ark/edt.pur)

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi? Cek Infonya

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi? Cek Infonya

Jakarta

Uji emisi kendaraan adalah upaya pemerintah dalam rangka mengurangi pencemaran udara, dengan cara mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan. Kendaraan perlu uji emisi untuk mengetahui efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.

Jika lolos uji emisi, kendaraan akan diberi sertifikat lolos uji emisi. Uji emisi kendaraan ini penting seiring dengan kebijakan tilang uji emisi.

Di Jakarta, operasi tilang uji emisi sudah mulai diberlakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara. Agar terhindari dari tilang uji emisi, setiap pemilik kendaraan wajib menunjukkan sertifikat lolos uji emisi.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi? Simak informasi di bawah ini.

Tentang Uji Emisi

Dilansir situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi kendaraan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uji emisi kendaraan ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya. Kelulusan uji emisi kendaraan juga memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.

Selain itu, ketentuan uji emisi kendaraan telah diatur sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Razia uji emisi digelar serentak di 5 lokasi hari ini, salah satunya di depan Mall Taman Anggrek, Jakbar. Kendaraan yang tak lolos uji emisi langsung ditilang. (Rumondang N/detikcom)Tilang uji emisi (Foto: Rumondang N/detikcom)

Tilang uji emisi di Jakarta mulai berlaku pada Jumat, 1 September 2023. Agar terhindar dari tilang uji emisi, pemilik kendaraan harus menunjukkan sertifikat lolos uji emisi.

Sertifikat uji emisi bisa didapat setelah kendaraan lolos uji emisi. Berikut cara-cara daftar tes uji emisi.

  • Lewat aplikasi e-Uji Emisi.
  1. Unduh aplikasi e-Uji Emisi di PlayStore
  2. Pilih menu “Pemesanan uji emisi”
  3. Kemudian, masukkan tanggal kunjungan
  4. Lalu, pilih wilayah tempat uji emisi yang akan dituju untuk melakukan uji emisi
  5. Sistem akan menyaring tempat sesuai dengan pilihan wilayah
  6. Selanjutnya, masukkan nomor telepon. Disarankan nomor tersebut terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp
  7. Klik Submit untuk mengakhiri proses pemesanan
  8. Setelah itu, pendaftar mendatangi tempat uji emisi sesuai pemesanan.
  1. Unduh aplikasi JAKI di PlayStore atau AppStore
  2. Setelah itu, buka aplikasi JAKI dan ketik ’emisi’ pada kolom pencarian layanan di JAKI, nanti akan muncul rekomendasi “Pemesanan uji emisi”
  3. Setelah itu, pilih jenis kendaraan (roda dua atau roda empat)
  4. Lalu, isi formulir pendaftaran, seperti wilayah, jenis bahan bakar, nomor kendaraan, dan nomor telepon pemilik kendaraan
  5. Berikutnya, klik submit dan pendaftar akan mendapatkan bukti pemesanan uji emisi
  6. Jika sudah mendapatkan bukti pemesanan, pendaftar mendatangi tempat uji emisi sesuai pemesanan.

Setelah mendaftar lewat aplikasi e-Uji Emisi atau JAKI, pendaftar tinggal mendatangi tempat uji emisi kendaraan sesuai pemesanan. Apabila kendaraan lolos uji emisi, kendaraan akan mendapatkan sertifikat lolos uji emisi.

Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 September

Tilang uji emisi di Jakarta mulai berjalan hari ini, Jumat (1/9/2023). Mulai hari ini, polisi langsung menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Polisi menegaskan penilangan dilakukan pada pengendara yang tak lolos, bukan ke pengendara yang belum melakukan uji emisi. Tilang akan diberikan kepada pengendara yang tidak lolos uji emisi. Bagi mereka yang kendaraannya lolos uji, tidak akan ditindak.

“Sementara kalau yang belum pernah diuji, saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Doni juga menjelaskan tentang biaya tilang uji emisi. Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.

“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu,” kata Doni, Kamis (31/8/2023).

Demikian ulasan tentang cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi. Semoga bermanfaat!

(kny/imk)

5 Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta Hari Ini

5 Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta Hari Ini

Jakarta, CNN Indonesia

Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi di lima lokasi pada Jumat (1/9) ini. Hari ini merupakan hari pertama penerapan sanksi tilang setelah kepolisian bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi sejak beberapa waktu lalu.

“Kami bersama dinas LH secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada lima titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan.

Lima titik penilangan ini yakni Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat; Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara; Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan di Blok M Mal, Jakarta Selatan.

Doni mengatakan jumlah lokasi penilangan ini bisa saja bertambah, tergantung pada efektivitas penerapannya di lapangan.

Ia menerangkan penerapan sanksi ini sama seperti penindakan tilang pada pelanggaran lalu lintas lainnya. Masyarakat akan mendapatkan surat tilang dari petugas jika kendaraannya dinyatakan tak lolos uji emisi.

“Tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya yaitu bisa melaksanakan dengan denda di bank atau pun nanti dikirim ke pengadilan, surat tilang yang disertai dengan hasil print out daripada uji emisi,” tutur Doni.

“Nanti petugas akan melampirkan print out uji emisi di lembar tilang yang akan diserahkan ke pengadilan. Ini sudah kami koordinasikan dengan pengadilan, kejaksaan,” lanjutnya.

Doni menyampaikan tilang uji emisi ini juga berlaku untuk kendaraan dinas milik Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelaksanaan uji emisi untuk kendaraan dinas ini dilakukan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Ia memastikan kendaraan dinas yang tak lolos dalam uji emisi juga akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau nanti ditemukan dan hasil tidak lulus uji, juga akan berlaku pengenaan sanksi. Ini tolong ditaati karena kita juga berlaku apa yang juga berlaku di masyarakat,” ujarnya.

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Razia Uji Emisi di Jakbar Dimulai, Tak Lolos Langsung Ditilang

Razia Uji Emisi di Jakbar Dimulai, Tak Lolos Langsung Ditilang

Jakarta

Razia uji emisi dilaksanakan secara serentak di lima lokasi hari ini, salah satunya di depan Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. Polisi bakal langsung menilang kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (1/9/2023) razia dimulai sekitar pukul 8.30 WIB. Razia uji emisi dilakukan bersama oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Satlantas Polres Jakarta Barat, dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.

Sejumlah kendaraan seperti mobil pribadi hingga kendaraan bermotor yang melintas diminta mengikuti uji emisi. Pengendara diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan.

Antrean kendaraan terlihat di lokasi uji emisi. Sementara petugas kepolisian bersiaga melakukan penindakan serta mengatur arus lalu lintas di lokasi.

Razia uji emisi digelar serentak di 5 lokasi hari ini, salah satunya di depan Mall Taman Anggrek, Jakbar. Kendaraan yang tak lolos uji emisi langsung ditilang. (Rumondang N/detikcom)Kendaraan seperti mobil pribadi hingga kendaraan bermotor yang melintas diminta mengikuti uji emisi (Rumondang N/detikcom)

Terdapat tiga kategori uji emisi yang disediakan, yaitu untuk mobil berbahan bakar solar, dan mobil berbahan bakar bensin, serta untuk sepeda motor. Hasil uji emisi juga langsung diberikan kepada pengendara.

Mulai hari ini polisi langsung menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Selain di Jakbar pelaksanaan razia uji emisi hari ini dilakukan pada empat titik lainnya di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
4. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Simak Video ‘Siap-siap, Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi’:

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/jbr)

Hari Ini Ada Razia Uji Emisi, Tak Lulus Kena Tilang Segini

Hari Ini Ada Razia Uji Emisi, Tak Lulus Kena Tilang Segini

Jakarta, CNBC Indonesia – Polda Metro Jaya hari ini mulai menggelar razia kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.

“Tentunya operasi ini dalam pengawasan kami, untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” ungkap Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan seperti ditulis Jumat (1/8/2023).

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286, pengendara yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus namun kendaraannya tetap digunakan bakal ditilang dengan denda Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Mengutip CNN Indonesia, Doni mengatakan sebelum sanksi tilang berlaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka segera melakukan uji emisi kendaraan. Dengan begitu tidak ada alasan bagi masyarakat menolak sanksi tilang tersebut.




Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor saat acara Uji Emisi Akbar (UEA) di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin (5/6/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor saat acara Uji Emisi Akbar (UEA) di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin (5/6/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor saat acara Uji Emisi Akbar (UEA) di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin (5/6/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

“Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari. Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum,” ucapnya.

Doni menambahkan bagi pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun, mereka tidak perlu khawatir sepanjang kendaraan tersebut rutin dirawat. Dengan begitu kendaraan akan memiliki peluang lulus uji emisi sehingga terhindar potensi tilang.

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengungkap baru 5% kendaraan yang melakukan uji emisi dari total 21 juta unit kendaraan.

“Sejauh ini tingkat partisipasi warga, kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5%,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko.

Sarjoko mengatakan emisi dari kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber polusi udara. Dia meminta warga mengikuti uji emisi demi mengurangi polusi udara Jakarta.

“Jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya itu adalah kendaraan di luar mobil penumpang,” imbuhnya.

[Gambas:Video CNBC]

(wur/wur)


Polisi Mulai Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Hari Ini

Polisi Mulai Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Hari Ini

Jakarta, CNN Indonesia

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi pada Jumat (1/9).

Sebelum penerapan tilang, Ditlantas Polda Metro bersama Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi kepada para pengendara sejak beberapa hari yang lalu.

“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8).

Penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Merujuk pada aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar akan ditilang dengan denda Rp250 ribu. Sementara untuk pengendara mobil dikenakan denda Rp500 ribu.

Doni menerangkan dalam pelaksanaannya polisi bakal mengecek secara acak kendaraan yang melintas di lokasi penindakan.

“Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu, atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes,” ujarnya.

Bagi kendaraan yang sebelumnya sudah melakukan uji emisi, kata Doni, juga tetap dilakukan pengecekan. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan.

“Yang jelas gini pada saat dilakukan uji, dikategorikan layak jalan atau tidak alat uji yang mengeluarkan hasil itu,” ucap Doni.

“Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya,” sambungnya.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]

Polda Metro Jaya Minta Warga Laporkan Polisi ‘Nakal’ Saat Uji Emisi

Polda Metro Jaya Minta Warga Laporkan Polisi ‘Nakal’ Saat Uji Emisi

Jakarta, CNN Indonesia

Ditlantas Polda Metro Jaya meminta warga untuk melapor jika menemuka anggota polisi yang nakal saat pelaksanaan tilang uji emisi.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan dalam pelaksanaannya akan ada anggota yang ditugasi untuk melakukan pengawasan.

“Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata Doni saat dihubungi, Kamis (31/8).

Doni turut mengklaim pemberian sanksi tilang kepada para pelanggar juga akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak ada penyimpangan.

“Dan tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait,” ujarnya.

Lebih lanjut, Doni meminta warga untuk langsung melapor jika menemukan ada anggota nakal saat pelaksanaan tilang uji emisi.

“Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan,” tutur Doni.

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya tengah menggelar percobaan razia uji emisi di lima wilayah Jakarta hari ini. Namun, razia uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Sementara itu, penjatuhan sanksi tilang uji emisi itu berlaku secara serentak mulai 1 September hingga 30 November 2023. Kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.

(dis/ugo)


[Gambas:Video CNN]


Besok Polisi Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, Bukan yang Belum Tes

Besok Polisi Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, Bukan yang Belum Tes

Jakarta

Polisi akan menilang kendaraan yang tak lolos uji emisi mulai besok. Polisi menegaskan penilangan dilakukan pada pengendara yang tak lolos, bukan ke pengendara yang belum melakukan uji emisi.

“Sementara kalau yang belum pernah diuji, saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Doni mengatakan penindakan berupa tilang akan diberikan kepada pengendara yang tidak lolos uji emisi. Bagi mereka yang kendaraannya lolos uji, tidak akan ditindak.

“Berdasarkan ketentuan pasalnya, kelayakan jalan itu kan melalui hasil uji emisi. Jadi untuk diketahui layak atau tidak, kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes,” jelasnya.

Doni mengatakan proses mekanisme penilangan sama seperti biasanya. Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.

“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu,” jelasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada lima titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

(wnv/mea)

Siap-siap Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Berlaku Besok

Siap-siap Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Berlaku Besok

Jakarta, CNN Indonesia

Polda Metro Jaya bersiap menggelar razia kendaraan bermotor pada Jumat (1/9) dengan penerapan sanksi tilang atas pelanggaran tidak mengikuti uji emisi dan lulus. Polisi menegaskan tilang tersebut akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.

“Tentunya operasi ini dalam pengawasan kami, untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, mengutip Antara, Kamis (31/8).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286, pengendara yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus namun kendaraannya tetap digunakan bakal ditilang dengan denda Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Doni mengatakan sebelum sanksi tilang berlaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka segera melakukan uji emisi kendaraan. Dengan begitu tidak ada alasan bagi masyarakat menolak sanksi tilang tersebut.

“Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari. Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum, ” ucapnya.

Doni menambahkan bagi pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun, mereka tidak perlu khawatir sepanjang kendaraan tersebut rutin dirawat. Dengan begitu kendaraan akan memiliki peluang lulus uji emisi sehingga terhindar potensi tilang.

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengungkap baru lima persen kendaraan yang melakukan uji emisi dari total 21 juta unit kendaraan.

“Sejauh ini tingkat partisipasi warga, kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5 persen,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di Pulogadung, Jakarta Timur, melansir detik.

“Jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya itu adalah kendaraan di luar mobil penumpang,” imbuhnya.

Sarjoko mengatakan emisi dari kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber polusi udara. Dia meminta warga mengikuti uji emisi demi mengurangi polusi udara Jakarta.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]