Tim Satopspatnal Kemenkumham Jatim Isi Malam Minggu dengan Geledah Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Gresik

Tim Satopspatnal Kemenkumham Jatim Isi Malam Minggu dengan Geledah Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Gresik

FOTO_UTAMA_75.jpg
GRESIK
– Di tengah tengah sabtu malam minggu dini hari 16 september 2023 dimulai pada pukul 23.00 WIB hingga selesai. Kadivpas Jatim beserta tim satopspatnal lakukan penggeledahan mendadak di beberapa blok Rutan Kelas IIB Gresik.

“Di saat para WBP terlelap dalam tidurnya, kami sengaja melakukan penggeledahan ini dengan tujuan untuk meminimalisir adanya barang barang terlarang seperti halnya handphone, narkoba, maupun senjata tajam didalam kamar,” tegas Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo yang memimpin langsung jajarannya.

Tim masuk satu persatu kamar secara acak dengan hanya didampingi Karupam dan petugas blok. Kadivpas harap malam hari ini mendapatkan hasil yang maksimal agar ke depannya lapas maupun rutan di Jatim zero Handphone, Pungli dan Narkotika (HALINAR).

“Kami berkomitmen penuh untuk menjadikan Seluruh Lapas Rutan bersih dari barang terlarang,” tuturnya.

Tim Satopspatnal bergegas memeriksa satu persatu barang barang sekiranya terlarang yang berada di kamar warga binaan.

“Tetap dengan sikap humanis, kami melakukan salam dan tegur sapa kepada warga binaan,” jelasnya.

Tak ketinggalan juga bagian sampah dan tempat-tempat yang kotor pun diperiksa rata oleh tim. Hal ini untuk mengantisipasi pembuangan barang bukti.

“Tim satopspatnal juga melakukan tes urin secara acak dengan jumlah 15 WBP laki-laki dan 10 WBP perempuan dengan jumlah total 25 orang dengan hasil keseluruhan negatif,” jelas Teguh.

Selama kegiatan berlangsung, Karutan Gresik Disri Wulan mendampingi secara langsung dan menyimak dengan seksama arahan dari Kadiv Pemasyarakatan. Salah satu yang ditekankan kadiv adalah untuk menindak lanjuti hasil temuan malam ini.

“Jangan sampai pejabat maupun petugas dipecah oleh warga binaan. Harus mempunyai integritas yang tinggi, jaga kekompakan kalian dan yang paling utama yakni bikin suasana rutan terus dalam keadaan aman dan kondusif,” pesannya. (Humas Kemenkumham Jatim)
WhatsApp_Image_2023-09-17_at_09.09.13_2.jpegWhatsApp_Image_2023-09-17_at_09.09.13_1.jpegWhatsApp_Image_2023-09-17_at_09.09.12.jpegWhatsApp_Image_2023-09-17_at_09.09.12_1.jpegWhatsApp_Image_2023-09-17_at_09.09.11.jpegWhatsApp_Image_2023-09-17_at_09.09.11_1.jpegWhatsApp_Image_2023-09-17_at_09.09.16.jpegWhatsApp_Image_2023-09-17_at_09.09.15.jpegWhatsApp_Image_2023-09-17_at_09.09.15_2.jpegWhatsApp_Image_2023-09-17_at_09.09.15_1.jpegWhatsApp_Image_2023-09-17_at_09.09.14.jpegWhatsApp_Image_2023-09-17_at_09.09.14_1.jpegWhatsApp_Image_2023-09-17_at_09.09.13.jpeg

 

 


Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun Terkait Kasus Panji Gumilang

Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun Terkait Kasus Panji Gumilang

Jakarta, CNN Indonesia

Tim penyidik Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren Al Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/8) hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.

“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers.

“Penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al Zaytun,” imbuhnya.

Djuhandhani mengatakan penggeledahan juga dilakukan untuk mengecek lokasi asli peristiwa dugaan pidana penistaan agama yang dilakukan Panji.

Ia menambahkan penggeledahan dilaksanakan langsung oleh penyidik Dittipidum bersama Inafis dengan bantuan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.

“Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit 1 yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan,” ujarnya.

Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]


Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

JAKARTA, KOMPS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat (4/8/2023), hari ini.

Adapun penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pemimpin di Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (PG), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama, dan mencari alat bukti lainnya yang terkait

“Penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al-Zaytun,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Kemenag Bakal Bina Santri dan Guru Al Zaytun agar Tidak Ada Hidden Kurikulum

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Sub-Direktorat (Subdit) I Dittipidum Bareskrim bersama Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri, serta jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.

Informasi yang diterima Djuhandhani dari Kepala Subdit I Dittipidum Bareskrim, penggeledahan dimulai sejak pukul 14.00 WIB.

“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP,” ujar Djuhandhani.

Diberitakan sebelumnya, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Panji kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, selama 20 hari ke depan sejak 2-21 Agustus 2023.

Baca juga: Pemerintah Dorong Bareskrim Percepat Proses Pidana Lain Panji Gumilang di Luar Penodaan Agama

Dalam kasus ini Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian.

Panji juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bareskrim Geledah Ponpes Al-Zaytun Usut Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang

Bareskrim Geledah Ponpes Al-Zaytun Usut Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang

Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat hari ini. Penggeledahan untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

Djuhandhani mengatakan penggeledahan juga guna melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain dalam perkara tersebut. Karena itu pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dalam video yang ada.

“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana, oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP. Dan ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim, kemudian Inafis, dan dibackup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu,” lanjutnya.

Djuhandhani mengatakan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB hari ini. Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri.

Kendati begitu, Djuhandhani tak menjelaskan detail tempat mana saja yang bakal dilakukan penggeledahan. Dia hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di area Ponpes Al-Zaytun.

“Di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes (Al-Zaytun). Semoga dengan penggeledahan ini kita juga mendapatkan alat bukti alat bukti lainnya, guna kepentingan penyidikan yang ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa (1/8) malam lalu.

Adapun Panji telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023 mendatang.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Simak Video: Bareskrim Geledah Ponpes Al-Zaytun

[Gambas:Video 20detik]

(idn/idn)