DPR Ungkap Cara Penyelamatan Al Zaytun usai Kasus Panji Gumilang

DPR Ungkap Cara Penyelamatan Al Zaytun usai Kasus Panji Gumilang

Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi membeberkan proses penyelamatan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun usai pimpinannya, Panji Gumilang, jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Jadi kalau dalam perspektif penyelamatan Al Zaytun, khususnya dari aspek pembelajarannya, saya kira pemerintah melalui Kementerian Agama, yang perlu menjadi perhatian kita yang pertama adalah me-review kurikulum yang ada. Ini yang perlu ditelaah betul,” ujar Kahfi melalui siaran Polemik Trijaya FM, Sabtu (5/8).

Kahfi mengatakan kurikulum yang berkorelasi dengan isu-isu di pondok pesantren yang menimbulkan kontroversi tersebut perlu ditelaah lebih dalam. Ia mengatakan hal ini dikarenakan beberapa kurikulum di Al Zaytun mendapat penilaian ada ajaran-ajaran aneh dan cenderung sesat.

“Apakah kurikulum yang ada berkorelasi dengan apa yang menjadi isu-isu di pesantren tersebut yang menimbulkan kontroversi dan bahkan mendapat penilaian bahwa ada beberapa ajaran-ajaran aneh dan cenderung sesat di sana. Apakah ini berkorelasi dengan kurikulum yang ada,” ucapnya.

Proses selanjutnya adalah memetakan kualitas pengajar.

“Jadi ini ada kualifikasi, karena ini menjadi penting karena kita tau bahwa kehadiran lembaga pesantren ini, juga ada penilaian-penilaian yang agak miring dan negatif, beberapa pesantren yang cenderung berpikiran agak ekstrim, dan sebagainya,” kata dia.

“Saya kira di sinilah kehadiran para pengajar itu harus memberi kualifikasi, paling tidak harus memiliki jiwa moderasi beragama,” ucapnya.

Proses ketiga adalah memetakan kualitas pengelolaan dari pondok pesantren itu sendiri. Kahfi mengatakan bahwa hal ini penting karena Al Zaytun memiliki nilai aset yang luar biasa.

“Terkait manajemen pengelolaan pondok ini, kita harapkan tentu memang bisa bermanfaat bagi para santri yang ada dalam pondok. Tidak menjadi milik pribadi atau kelompok tertentu yang mengelola pondok selama ini,” kata Kahfi.

Memantau alumni Al Zaytun

Sementara, Kahfi juga menyebut bahwa alumni Al Zaytun yang tersebar di mana-mana juga perlu dipantau.

“Bahwa apakah kehadiran mereka di tengah-tengah masyarakat yang ada selama ini seperti apa mereka ini yang kita belum tau,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu alumni Ponpes Al Zaytun Muhammad Ikhsan mengatakan bahwa ajaran-ajaran yang dianggap sesat itu bukan diajarkan kepada para santri, melainkan kepada jamaah NII (Darul Islam).

“Ajaran-ajaran yang selama ini yang Syekh Panji Gumilang ajarkan itu dianggap sesat. justru itu diajarkannya bukan kepada kami, tapi kepada jamaah NII-nya,” kata dia.

“Al zaytun itu udah berdiri dari tahun 1999 sampai detik ini, tidak punya masalah satu pun melalui kurikulumnya kepada kami santri,” tegas dia.

Ikhsan mengatakan bahwa hal ini menjadi stigma buruk bagi mereka yang memiliki identitas sebagai alumni dan santri.

“Justru kami ini adalah korban satu-satunya di masyarakat. Kami ini enggak terlibat apapun dalam case NII dan pengajaran-pengajarannya Syekh Panji Gumilang,” ungkapnya.

Ikhsan juga mengaku bahwa para santri dan alumni hanya bertemu Panji sekali saja dalam seminggu di momen-momen tertentu.

“Karena Syekh Panji Gumilang hanya bertemu kami itu satu kali aja dalam satu minggu di momentum setelah salat Jumat. Itu saja. Selebihnya enggak ada,” ungkap dia.

Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(del/ain)


[Gambas:Video CNN]


Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun Terkait Kasus Panji Gumilang

Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun Terkait Kasus Panji Gumilang

Jakarta, CNN Indonesia

Tim penyidik Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren Al Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/8) hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.

“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers.

“Penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al Zaytun,” imbuhnya.

Djuhandhani mengatakan penggeledahan juga dilakukan untuk mengecek lokasi asli peristiwa dugaan pidana penistaan agama yang dilakukan Panji.

Ia menambahkan penggeledahan dilaksanakan langsung oleh penyidik Dittipidum bersama Inafis dengan bantuan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.

“Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit 1 yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan,” ujarnya.

Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]


Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

JAKARTA, KOMPS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat (4/8/2023), hari ini.

Adapun penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pemimpin di Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (PG), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama, dan mencari alat bukti lainnya yang terkait

“Penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al-Zaytun,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Kemenag Bakal Bina Santri dan Guru Al Zaytun agar Tidak Ada Hidden Kurikulum

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Sub-Direktorat (Subdit) I Dittipidum Bareskrim bersama Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri, serta jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.

Informasi yang diterima Djuhandhani dari Kepala Subdit I Dittipidum Bareskrim, penggeledahan dimulai sejak pukul 14.00 WIB.

“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP,” ujar Djuhandhani.

Diberitakan sebelumnya, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Panji kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, selama 20 hari ke depan sejak 2-21 Agustus 2023.

Baca juga: Pemerintah Dorong Bareskrim Percepat Proses Pidana Lain Panji Gumilang di Luar Penodaan Agama

Dalam kasus ini Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian.

Panji juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bareskrim Geledah Ponpes Al-Zaytun Usut Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang

Bareskrim Geledah Ponpes Al-Zaytun Usut Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang

Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat hari ini. Penggeledahan untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

Djuhandhani mengatakan penggeledahan juga guna melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain dalam perkara tersebut. Karena itu pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dalam video yang ada.

“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana, oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP. Dan ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim, kemudian Inafis, dan dibackup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu,” lanjutnya.

Djuhandhani mengatakan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB hari ini. Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri.

Kendati begitu, Djuhandhani tak menjelaskan detail tempat mana saja yang bakal dilakukan penggeledahan. Dia hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di area Ponpes Al-Zaytun.

“Di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes (Al-Zaytun). Semoga dengan penggeledahan ini kita juga mendapatkan alat bukti alat bukti lainnya, guna kepentingan penyidikan yang ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa (1/8) malam lalu.

Adapun Panji telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023 mendatang.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Simak Video: Bareskrim Geledah Ponpes Al-Zaytun

[Gambas:Video 20detik]

(idn/idn)

Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Jamin Pendidikan Santri Al Zaytun

Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Jamin Pendidikan Santri Al Zaytun

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menjamin hak pendidikan santri di Pondok Pesantren Al Zaytun, Jawa Barat.

Ia menegaskan operasional ponpes itu akan tetap dijaga, meskipun pimpinannya, yaitu Panji Gumilang saat ini jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaran Ponpes Al Zaytun, karena Al Zaytun itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren itu tidak ada masalah,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8).

“Pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” imbuh dia.

Ia mengatakan dalam waktu dekat akan rapat dengan sejumlah kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk membahas soal proses pembelajaran di Al Zaytun. Di antaranya Menko PMK, Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, serta Gubernur Jawa Barat.

“Koordinasi untuk penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

(yoa/tsa)


[Gambas:Video CNN]


Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim

Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim

Jakarta

Bareskrim Polri resmi menahan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023) siang.

Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Panji diperiksa sebagai tersangka kasus penodaan agama.

“Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” tutur Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung, dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI, pun telah dikantongi.

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB, Selasa (1/8). Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Wassidik Polri.

“Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) Saudara PG sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Simak Video ‘Panji Gumilang Resmi Ditahan!’:

[Gambas:Video 20detik]

(rfs/rfs)

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, NU Siap Tampung Santri Al Zaytun

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, NU Siap Tampung Santri Al Zaytun



Jakarta – Polisi telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) siap menampung para santri Al Zaytun di lembaga pendidikannya.

Ketua Umum PBNU Gus Yahya mengatakan, upaya polisi untuk menyelesaikan kegaduhan yang dilakukan oleh Panji Gumilang sudah tepat. Masalah ini memang harus diselesaikan secara hukum agar tidak berdampak buruk ke depannya.

“Ikuti saja proses hukumnya, dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum,” ujar Gus Yahya saat ditemui di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

“Karena ini masalah yang secara substansial rawan dan mempengaruhi psikologi masyarakat luas, di sisi lain tidak mudah untuk membuat krangka hukum untuk menyelesailan masalah ini,” sambung pria bernama asli Yahya Cholil Staquf itu.

Apapun nanti putusannya, NU mendukung penuh proses hukum. Jika negara menutup Ponpes Al Zaytun, NU pun siap menampung para santri Panji Gumilang agar tidak terlantar.

“Nanti dibicarakan oleh yang berwenang, yang penting sekarang hukumnya dulu. Saya kira juga udah ada antisipasi dari pemerintah atau yang lainnya,” jelas Gus Yahya.

“Kami siap jika harus menampung siswanya, NU ini banyak lembaga pendidikannya. Jadi nggak masalah ya, jangan terlau khawatir apapun hasil dari proses hukum,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama. Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Tak hanya itu, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan juga melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, kegaduhan, dan penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan itu masuk kepada polisi pada akhir Juni 2023.

Simak Video “Alasan Panji Gumilang Yakin Betul Rekening yang Diblokir Bakal Kembali
[Gambas:Video 20detik]
(dvs/dvs)

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Berikut Perjalanan Kasusnya

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Berikut Perjalanan Kasusnya

JAKARTA, KOMPAS.com – Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian.

Panji ditetapkan tersangka setelah penyidik Bareskrim menggelar pemeriksaan, Selasa (1/8/2023).

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Penetapan status hukum ini seakan menjadi ujung dari kontroversi Panji yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik.

Lantas seperti apa perjalanan kasus Panji yang membuatnya kini berstatus tersangka? Berikut ulasannya:

Dugaan ajaran sesat

Nama Panji pertama kali menjadi sorotan ketika Ponpes Al Zaytun yang dipimpinnnya didemo massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM), Kamis (15/6/2023).

Mereka menuntut agar dugaan aliran sesat di Ponpes Al Zaytun diusut. Aksi massa tersebut berdampak besar.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah turut menyoroti apa yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Bahkan, Gubernur Jawa Barat sampai-sampai membentuk tim investigasi.

Tim investigasi diisi oleh unsur pendidik, aparat hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Selain itu, tim investigasi ini bekerja dengan dua arah, yakni wawancara langsung dengan yang bersangkutan dan penggalian data di lapangan.

Emil, sapaan Ridwan Kamil menyebut pembentukan tim investigasi ini merupakan langkah pemerintah merespons keresahan masyarakat.

“Kami merespons keresahan masyarakat, dengan data yang lengkap, sehingga dibutuhkan kelengkapan data dan fakta,” ujar Emil di Depok, Selasa (20/6/2023).

Selain pemerintah daerah, MUI Pusat juga turut melakukan investigasi terhadap polemik Ponpes Al Zaytun.

Dilaporkan ke polisi

Forum Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023). Pelaporan ini terkait dugaan penistaan agama Islam.

Ketua Umum (Ketum) DPP FAPP Ihsan Tanjung menduga Panji telah menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Panji disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia,” ujar Ihsan.

Baca juga: Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Pidananya Maksimal 10 Tahun Penjara

Sementara itu, Polri berjanji akan mengusut laporan terhadap Panji dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

“Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad.

Hasil investigasi

Pada Sabtu (24/6/2023), Emil menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta.

Emil menemui Mahfud untuk melaporkan hasil investigasi terkait kontroversi Ponpes Al Zaytun.

“Pada dasarnya kami melaporkan progres dari tim investigasi yang kami bentuk sebagai gubernur, yang melakukan investigasi dua arah, melakukan wawancara langsung kepada yang bersangkutan dan tim dari Al-Zaytun. Dan juga melakukan penggalian data lapangan terkait apa-apa yang menyertai permasalahan ini,” ujar Ridwan usai bertemu Mahfud.

Usai menerima laporan investigasi, Mahfud menggarisbawahi bahwa terdapat tiga aspek yang akan ditindaklanjuti pemerintah, yakni aspek pidana, administrasi, dan keamanan.

“Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, dan tertib sosial dan keamanan,” tutur Mahfud.

Baca juga: Panji Gumilang Pamit ke Ribuan Santri Ponpes Al Zaytun Sebelum Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Sementara itu, hasil investigasi MUI Pusat menguatkan hasil penelitian sebelumnya pada 2002, yang menyebut Ponpes Al Zaytun terafiliasi gerakan radikal Negara Islam Indonesia (NII).

Ketua Tim Peneliti MUI Pusat Firdaus Syam mengatakan temuan terkait afiliasi NII bisa dilihat dari pernyataan-pernyataan Panji Gumilang yang didapat oleh MUI.

Dia menyebut, ada kalimat-kalimat dari aspek kaidah yang menjurus pada gerakan NII.

“Ada dugaan kuat pernyataan dari Panji dari aspek kaidah keagamaan, itu patut diduga kuat ya (adalah ajaran NII),” kata dia.

Didalami Polri

Kepala Bareskrim Polri kala itu, Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya akan mendalami soal dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.

Agus mengatakan bahwa Polri juga sudah mendapat arahan dari Mahfud untuk menuntaskan perkara itu agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

“Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Terpisah, Presiden Joko Widodo juga turut angkat bicara terkait polemik di Ponpes Al Zaytun.

Jokowi meminta publik bersabar terhadap proses penanganan kasus Ponpes Al Zaytun.

“Ya sabarlah, itu Pak Menko Polhukam, Pak Menteri Agama, sudah saya perintahkan untuk mendalami, untuk mendalami. Nanti kalau hasilnya sudah ada, saya sampaikan,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan usai meninjau Pasar Palmerah, Jakarta.

Selain itu, Jokowi juga membantah anggapan adanya perlindungan pihak istana untuk Ponpes Al Zaytun, termasuk soal dugaan bahwa Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ikut terlibat melindungi lembaga pendidikan itu.

“Saya dong istana? Endaklah, endak, endak, endak,” kata Jokowi.

“(Pak Moeldoko) endak, endak, endak,” tegasnya lagi.

Gugat perdata

Di tengah sorotan publik terhadap Ponpes Al Zaytun, Panji secara mengejutkan menggugat tiga orang sekaligus.

Ketiganya yakni, Ketua MUI Anwar Abbas, Mahfud, dan Emil.

Panji menggugat Anwar Abbas dan institusi MUI Rp 1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023) malam.

“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial,” kata Hendra.

Adapun alasan Panji menggugat adalah atas dasar pernyataan Anwar Abbas yang disebut melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.

Sementara, Mahfud digugat Panji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Panji meminta ganti rugi Rp 5 triliun kepada Mahfud atas pernyataannya.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 5 triliun,” bunyi petitum dalam gugatan tersebut, Jumat (21/7/2023).

Namun tak lama setelah melayangkan gugatan, Panji justru mencabut gugatannya terhadap Mahfud. Alasannya, Panji menilai bahwa Mahfud merupakan orang baik.

“Intinya gugatan tersebut dicabut karena ada alasan dari klien kami, di antaranya ada penilaian yang objektif dari pihak Mahfud MD kepada klien kami,” ucap Hendra.

Sedangkan gugatan terhadap Emil terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg sebagaimana yang termuat dalam laman SIPP PN Bandung.

Adapun klasifikasi perkara dalam gugatan yang didaftarkan pada Senin (24/7/2023) itu adalah perbuatan melawan hukum.

Hendra menyebut Emil menggiring opini publik tentang Panji. Selain itu, Emil dituding terburu-buru menyimpulkan persoalan Ponpes Al Zaytun.

“Dia (Emil) memberikan beberapa pernyataan soal Al Zaytun, dia sendiri tidak pernah datang ke Al Zaytun,” kata Hendra, dikutip dari TribunJabar.id.

Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Panji sebagai tersangka dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.

Panji ditetapkan tersangka setelah penyidik Bareskrim menggelar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Selasa (1/8/2023)

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun,” ucap Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Adapun bunyi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”

Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait pasal ujaran kebencian itu, Panji terjerat ancaman enam tahun penjara. Setelahnya, Panji dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

“Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun,” ujar Djuhandhani.

(Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Icha Rastika)


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (01/08).

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar,

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (01/08).

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa (01/08) siang dan “memberikan surat perintah penangkapan” pada pukul 21.15 WIB.

“Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (01/08) malam.

Panji Gumilang dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.

2 Anak Panji Gumilang dan 6 Pengurus Al Zaytun Mangkir

2 Anak Panji Gumilang dan 6 Pengurus Al Zaytun Mangkir

Jakarta, CNN Indonesia

Bareskrim Polri memastikan dua anak Panji Gumilang mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pengelolaan dana Ponpes Al Zaytun pada hari ini.

Selain kedua anak Panji Gumilang, 6 saksi lainnya yang merupakan pengurus Yayasan Al-Zaytun juga tidak menghadiri pemeriksaan tanpa keterangan yang jelas.

“Jadi 8 orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang tidak ada yang hadir,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).

Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada delapan saksi itu pada Jumat 28 Juli.

Kedelapan orang saksi tersebut merupakan dua anak kandung Panji berinisial IP yang menjabat Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI.

Selanjutnya IS selaku Bendahara YPI. Kemudian AH, MN dan MAS selaku Pembina Anggota I YPI. Serta MJA selaku Ketua pengawas YPI dan AS selaku Pengurus YPI.

“Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka, diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,” ujarnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku kembali menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al-Zaytun milik Panji Gumilang.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tindak pidana baru tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Ia menjelaskan temuan tersebut didapati penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes.

Selain dugaan korupsi dana BOS, Ramadhan menambahkan Bareskrim juga turut menemukan tiga dugaan unsur pidana lain yang berkaitan dengan pengelolaan Ponpes Al-Zaytun.

“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (21/7).

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]