Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Pembuktiannya Gaya Adu Domba

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Pembuktiannya Gaya Adu Domba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lokataru, Haris Azhar, protes saat diminta menjadi saksi mahkota untuk Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanty. Keduanya terjerat kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. 


Hal itu disampaikan Haris dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/8/2023). Haris menyindir balik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang gagal menghadirkan saksi sebagaimana diagendakan. 


“Jadi kegagalan mereka membawa saksi mengundang saksi ahli, membuktikan tiba-tiba agendanya dihujamkan kepada saya dan Fatia,” kata Haris kepada wartawan usai persidangan tersebut. 


JPU mengubah agenda sidang dengan tiba-tiba pada hari ini. JPU meminta Haris-Fatia bersedia diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang kali ini. JPU beralasan tak perlu menghadirkan ahli lagi. Namun, Majelis hakim menyetujui sidang pemeriksaan terdakwa baru bisa dilakukan pekan depan. 


“Sebenarnya memaksa saya dan Fatia bersaksi Minggu ini tadi ataupun Minggu depan tujuannya adalah mencari bahan untuk nanti memeriksa saksi-saksi fakta kami,” ujar Haris. 


Haris menganggap JPU coba mengadudombanya dengan Fatia. Sebab saksi mahkota berpotensi membuat Haris dan Fatia dikonfrontasi di meja hijau. 


“Ini model pembuktiannya, pembuktian adu domba saja tapi nggak punya dokumen bukti otentik nggak ada,” ucap Haris. 


Haris juga menduga agenda pemeriksaan terdakwa pada pekan depan dimaksudkan untuk mempersempit ruangnya memenangi perkara. Padahal Haris ingin menghadirkan saksi a de charge atau meringankan lebih dulu. 


“Karena nanti akan diburu-buru, oh ini waktunya sudah mau lima bulan jadi kesempatan kami dipersempit, kedua mereka nggak ada ide untuk melemahkan saksi-saksi dari kami jadi mereka nyari bacot Haris dan Fatia,” ujar Haris. 


Selain itu, Haris menyinggung JPU gagal menghadirkan semua saksi dan ahli yang sudah di-BAP. Padahal JPU punya waktu yang cukup guna mendatangkan mereka ke muka sidang. 


“Banyak orang-orang ini tidak dihadirkan padahal merekalah yang bikin pernyataan berbungkus dokumen BAP yang menuding kalau saya mau bilang itu fitnah terhadap saya dan Fatia tapi karena dibungkus pakai BAP jadi kesannya legitimate,” ujar Haris. 


Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.


Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan anak usaha PT Toba Sejahtera yaitu PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tidak dilanjutkan. PT Madinah Quarrata’ai disebut Haris-Fatia sebagai salah satu perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tambang. 


Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.


Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam” yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. 

Haris Azhar dan Fatia Tolak Saling Bersaksi di Sidang Kasus Luhut

Haris Azhar dan Fatia Tolak Saling Bersaksi di Sidang Kasus Luhut

Jakarta, CNN Indonesia

Dua terdakwa pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menolak menjadi saksi untuk satu sama lain dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/8).

Sidang kali ini awalnya diagendakan untuk mendengarkan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, karena sudah tidak ada lagi saksi ahli,  JPU menghadirkan Fatia dan Haris untuk saling memberi kesaksian.

“Pada kesempatan ini kami menghadirkan Saudara Fatia sebagai saksinya Haris Azhar dan Saudara Haris Azhar sebagai saksinya Saudara Fatia,” ujar jaksa di ruang sidang.

“Jadi maksudnya sudah [ahli] tidak ada lagi?” tanya Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana.

“Ahli sudah selesai kami Yang Mulia,” jawab jaksa.

“Jadi saksi dari Saudara [jaksa] sudah tidak ada lagi?” tanya Hakim Cokorda.

“Iya, siap,” timpal jaksa.

Hakim Cokorda pun memutuskan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi terdakwa. Hakim lalu mempersilakan sidang pemberian kesaksian dimulai.

“Penuntut Umum menyatakan sudah tidak ada lagi ahli yang diajukan di persidangan ini, sehingga Penuntut Umum meminta langsung pemeriksaan Saudara selaku saksi. Saling memberikan keterangan sebagai saksi,” jelas Hakim Cokorda.

Terkait hal itu, Haris Azhar langsung meminta waktu untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

“Izin Majelis, kami minta waktu berunding dulu untuk memastikan,” jelas Haris Azhar.

Setelah berunding beberapa menit, Haris mengatakan dirinya keberatan untuk memberikan kesaksian terhadap Fatia.

“Majelis seperti sejak awal kami mendalilkan, ketika menyampaikan eksepsi kami menolak Fatia sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia. Jadi kami menolak kesaksian tersebut. Menghadirkan Fatia sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia. Itu posisi kami,” ujar Haris.

“Saudara menolak untuk menjadi saksi mahkota dalam hal ini?” tanya Hakim Cokorda mempertegas.

Bukan hanya Haris, Fatia juga menyatakan keberatan untuk memberikan kesaksian terhadap Haris.

“Betul kami menolak saksi mahkota,” ujar Haris Azhar.

Respons JPU

Merespons hal tersebut, jaksa menilai langkah Haris dan Fatia itu tak memiliki dasar hukum untuk menolak menjadi saksi mahkota.

Saksi mahkota adalah terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi. Dalam sidang ini, kata jaksa, Haris dihadirkan JPU untuk memberikan kesaksian terhadap Fatia dan begitupun sebaliknya.

Menurut JPU, Haris dan Fatia tidak dikategorikan sebagai saksi yang dapat menolak memberikan keterangan di persidangan.

“Bahwa penolakan yang diajukan oleh para pihak ini tidak berdasar formil, hukum formil,” kata JPU dalam sidang itu.

“Karena sebagaimana kita tahu Pasal 322 Ayat 1, para pihak pada saat memberikan keterangan sebagai saksi tidak masuk dalam kelompok yang dapat menolak keterangan sebagai saksi,” lanjutnya.

JPU juga menyampaikan para pihak tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 168 yaitu pihak yang dapat memberikan keterangannya sebagai saksi, yang harus menyimpan rahasia negara dan sebagainya. 

JPU lalu mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan saksi mahkota keterangannya bisa didengar di persidangan.

“Kami mengutip Surat Edaran MA Nomor 5 tahun 2015, dimana secara praktikal MA sudah mengakui keberadaan saksi mahkota untuk diajukan untuk didengar keterangannya sebagai saksi,” kata JPU.

JPU pun memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan pemeriksaan saksi terdakwa Haris Azhar dan Fatia.

“Oleh karena itu pendapat para pihak untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota tidak berdasar Yang Mulia,” lanjut JPU.

Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyebut pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam‘. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(yla/kid)


[Gambas:Video CNN]

Survei Sigma Indonesia: Elektabilitas Romi Pepet Petahana Al Haris

Survei Sigma Indonesia: Elektabilitas Romi Pepet Petahana Al Haris

METROJAMBI.COM – Lembaga Survei Sigma Idea Indonesia merilis hasil survey popularitas dan elektabilitas para kandidat Calon Gubernur Jambi untuk Pemilihan Gubernur tahun 2024.

Hasilnya, populeritas dan elektabilitas Gubernur Jambi Al Haris masih berada di posisi teratas.

Sementara Bupati Tanjab Timur Romi Haryanto merangkak naik berada di atas Walikota Jambi Sy Fasha.

Baca Juga: Polisi Amankan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan, Begini Modusnya

Dirilis oleh Sigma Idea Indonesia dalam konferensi persnya, Jumat, 28 Juli 2023, popularitas Al Haris berada di angka 93.1%, Sy Fasha 68,7%, Romi Haryanto 55,60%.

Sementara itu, untuk elektabilitas Al Haris 23,6%, disusul oleh Romi Haryanto 15.0% dan Sy Fasha 13,5%.

Hasil survei ini disampaikan Direktur Operasional Sigma Idea Indonesia mengatakan,
Agung Hidayat.

Baca Juga: Kreasi Makan Enak, Cobain Resep Nasi Goreng Rendang

Agung mengatakan, survei ini dilakukan pada periode 28 Juni hingga 20 Juli 2023, dengan 1.200 responden dan sebaran 11 Kabupaten se-Provinsi Jambi.

“Survei dilakukan dengan metode multistage random sampling dengan tingkat kepercayaan 95% dan Margin of Error 2,9%,” ungkap Agung.

Dalam survei ini kata Agung, terlihat beberapa kandidat memiliki perbedaan yang signifikan antara popularitas dan elektabilitas.

Baca Juga: Tergabung di Grup F, Ini Lawan Timnas Indonesia di Sepak Bola Asian Games 2022

“Hal itu cukup berpengaruh dalam pemilihan Gubernur Jambi mendatang,” tukasnya.

Elektabilitas Pilgub Jambi 2024 Romi Susul Al Haris dan Salip Fasha

Elektabilitas Pilgub Jambi 2024 Romi Susul Al Haris dan Salip Fasha

JAMBERITA.COM- Hiruk pikuk Pemilihan Kepala Gubernur (Pilgub) Provinsi Jambi kian memanas. Kejar mengejar popularitas dan elektabilitas pun terjadi kepada para kandidat calon Gubernur Jambi. 

Terbaru, Lembaga Survei Sigma Indonesia merilis hasil survey popularitas dan elektabilitas para kandidat Calon Gubernur Jambi untuk Pemilihan Gubernur tahun 2024. 

Hasilnya, incumbent Al Haris masih berada di posisi teratas, baik popularitas dan elektabilitas. Menarik, posisi Bupati Tanjab Timur Romi Haryanto merangkak naik bahkan mengalahkan Walikota Jambi Sy Fasha. 

Dirilis oleh Sigma Idea Indonesia dalam konferensi persnya, Jumat, 28 Juli 2023, popularitas Al Haris berada di angka 93.1%, Sy Fasha 68,7%, Romi Haryanto 55,60%. 

Sementara itu, untuk elektabilitas Al Haris 23,6%, disusul oleh Romi Haryanto 15.0% dan Sy Fasha 13,5%. 

Agung Hidayat, Direktur Operasional Sigma Idea Indonesia mengatakan, survey ini dilakukan pada periode 28 Juni hingga 20 Juli 2023, dengan sebaran responden sebanyak 1200 responden yang terdiri dari 11 Kabupaten se Provinsi Jambi. Survey dilakukan dengan metode multistage random sampling dengan tingkat kepercayaan 95% dan Margin of Error 2,9%. 

Agung melanjutkan, dalam survey kali ini terlihat beberapa kandidat memiliki perbedaan yang signifikan antara popularitas dan elektabilitas. Ia mengatakan hal itu cukup berpengaruh dalam pemilihan Gubernur Jambi mendatang.(*)

Artikel Rekomendasi