Cegah Tumpang Tindih, Kewenangan Khusus Otorita IKN Diperkuat dalam Revisi UU IKN

Cegah Tumpang Tindih, Kewenangan Khusus Otorita IKN Diperkuat dalam Revisi UU IKN

Suasana pembangunan Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (3/8/2023).
KOMPAS/SUCIPTO

Suasana pembangunan Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (3/8/2023).

BALIKPAPAN, KOMPAS — Lingkungan yang semakin rusak rawan menjadi masalah dalam perkembangan sebuah kota. Salah satu penyebabnya adalah tumpang tindih kewenangan dan pelaksanaan tata ruang yang tidak berjalan baik. Untuk menghindari itu di Ibu Kota Nusantara, pemerintah berniat memperjelas dan memperkuat kewenangan khusus Otorita IKN dalam revisi UU No 3/2022.

Hal itu menjadi salah satu bahasan dalam Konsultasi Publik IV tentang Rancangan UU Perubahan UU No 3/2022 Tentang Ibu Kota Negara. Kegiatan itu diselenggarakan Otorita IKN dan Kementerian Perencanaan Pembangunan/Bappenas secara daring, Jumat (15/9/2023).

Selain dihadiri perwakilan pemerintah dan Otorita IKN, sedikitnya 300 peserta hadir. Mereka terdiri dari masyarakat dan pemerintah daerah hadir dalam pertemuan daring itu.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri mengatakan, untuk menghindari kerusakan lingkungan akibat pembangunan di ibu kota baru, pemerintah berencana memperjelas kewenangan khusus Otorita IKN. Salah satunya melalui penambahan tujuh pasal dalam Pasal 15 UU No 3/2022.

Tujuh pasal itu untuk memperkuat pengaturan mengenai tata ruang. Dalam naskah akademik Rancangan UU tentang Perubahan UU No 3/2022, tertulis penataan ruang di IKN belum terdapat penegasan bahwa penggunaan tanah di wilayah IKN harus sesuai dengan penataan ruang. Selain itu, belum diatur apabila penggunaan tanah tidak sesuai dengan penataan ruang.

”Tata ruang ini menjadi penting sebagai instrumen untuk pengendalian dan mencegah kerusakan lingkungan. Tanpa tata ruang, kita tidak bisa menjaga lingkungan dengan baik,” kata Myrna.

Baca juga: Revisi UU IKN Diharapkan Akomodasi Kepentingan Masyarakat

Suasana pembangunan di salah satu sudut Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (3/8/2023).
KOMPAS/SUCIPTO

Suasana pembangunan di salah satu sudut Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (3/8/2023).

Perubahan UU IKN nantinya akan memperkuat kewenangan Otorita IKN dalam pengendalian pemanfaatan ruang melalui penataan ulang tanah wilayah melalui dua mekanisme.

Pertama, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pengadaan tanah secara langsung, dan/atau relokasi ketika tanah tidak difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang IKN.

Kedua, konsolidasi tanah ketika sebuah kawasan tanah difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang IKN. Penataan ulang tanah tersebut dimaksudkan agar pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya, sebagaimana ditentukan di dalam rencana tata ruang IKN.

Myrna mengatakan, hal ini ditambahkan untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan berdampak baik bagi publik dan lingkungan di sekitarnya. Dengan demikian, adanya kewenangan khusus tersebut diharapkan tidak ada lagi persoalan tumpang tindih kewenangan dari kementerian dan lembaga lain.

Untuk itu, ketentuan Pasal 12 UU No 3/2022 diubah untuk memperkuat kewenangan khusus Otorita IKN. Kewenangan itu mencakup semua kewenangan atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah, kecuali urusan pemerintahan absolut. Dalam naskah akademik, kewenangan khusus Otorita IKN itu akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Adapun dalam melaksanakan kewenangan khusus itu, Otorita IKN menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Myrna mengatakan, pengubahan Pasal 12 itu dilakukan agar tak ada multitafsir dalam UU IKN

Hunian berimbang

Hunian berimbang juga menjadi salah satu pokok yang bakal dimasukkan dalam revisi UU IKN. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Silvia Halim mengatakan, pelaksanaan hunian berimbang diproyeksikan dapat berkontribusi dalam percepatan pembangunan dan penyediaan rumah tinggal di ibu kota baru.

Namun, selama ini implementasi hunian berimbang yang ada di kabupaten dan kota dinilai masih terkendala, misalnya tanah yang dianggap strategis untuk rumah komersial harganya jauh lebih mahal. Akibatnya, tidak dimungkinkan untuk dibangun rumah sederhana dalam satu hamparan.

Selain itu, pengembang sebenarnya diperbolehkan untuk membangun hunian berimbang dalam satu wilayah kota atau kabupaten. Namun, masih banyak pengembang yang belum menjalankan kewajibannya. Alasannya, minimnya lahan dan ketidaksesuaian dengan peruntukan tata ruang.

Untuk menjawab hal tersebut, pemerintah memasukkan satu pasal di antara Pasal 36 dan Pasal 37, yakni yakni Pasal 36B untuk mengatur mengenai penyelenggaraan perumahan. Dalam pasal tersebut, Otorita IKN punya kekhususan, yakni pengecualian dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Pasal itu memberi peluang bagi pelaku usaha yang sebelumnya sudah membangun hunian elite di luar IKN bisa memenuhi kewajiban hunian berimbangnya di kawasan IKN.

”Intinya, agar pemenuhan kewajiban hunian berimbang oleh pengembang perumahan di luar IKN bisa melakukan pemenuhan itu di dalam IKN dalam periode waktu tertentu dan dalam bentuk yang ditentukan oleh Otorita IKN. Tentu saja tetap memperhatikan rencana detail tata ruang (RDTR),” kata Silvia.

Baca juga: Selesaikan Tumpang Tindih Lahan Sebelum Pemindahan Ibu Kota Negara

Suasana pembangunan di salah satu sudut kompleks Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (3/8/2023).
SUCIPTO

Suasana pembangunan di salah satu sudut kompleks Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (3/8/2023).

Selain itu, untuk menjamin keluwesan Otorita IKN dalam menjalankan tugasnya, sejumlah pasal mengenai pengelolaan anggaran yang bersifat khusus juga perlu diperjelas. Ini dilakukan untuk menjelaskan perbedaan mekanisme pengelolaan keuangan/anggaran Otorita IKN pada masa transisi dan saat menjadi pemerintah daerah khusus (pemdasus).

Jika pada masa transisi Otorita IKN hanya sebagai pengguna anggaran, dengan penambahan pasal baru, Otorita IKN bisa menjadi pengelola anggaran. Hal itu akan dituangkan dalam Pasal 23 Huruf b yang berbunyi ”Otorita IKN sebagai Pemdasus memiliki kedudukan sebagai pengelola keuangan Pemdasus (pengelola anggaran/barang Anggaran Pendapatan dan Belanja IKN)”.

”Hal ini bertujuan agar Otorita IKN dapat membiayai kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan secara mandiri selain yang bersumber dari APBN dengan tetap memperhatikan ketentuan yang ada,” Direktur Hukum Otorita IKN Agung Purnomo.

Beberapa poin tersebut merupakan bagian dari sembilan substansi yang perlu diperjelas sehingga UU IKN dinilai perlu direvisi. Hal itu antara lain terkait luas dan batas wilayah, tata ruang, pertanahan, dan pengelolaan keuangan.

Substansi lain yang diperjelas adalah terkait barang milik negara, barang milik otorita, dan pembiayaan; pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama non-PNS di Otorita IKN; penyelenggaraan perumahan; jaminan keberlanjutan IKN; serta pemantauan dan peninjauan.

OIKN: Kegiatan 3P jadi program prioritas nasional dalam Revisi UU IKN

OIKN: Kegiatan 3P jadi program prioritas nasional dalam Revisi UU IKN

Terkait dengan jaminan berkelanjutan bahwa kegiatan 3P ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak Perubahan UU IKN diundangkan

Jakarta (ANTARA) – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan (3P) Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara ditetapkan sebagai program prioritas nasional dalam Rancangan Perubahan atau Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (RUU Perubahan UU IKN).

“Terkait dengan jaminan berkelanjutan bahwa kegiatan 3P ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak Perubahan UU IKN diundangkan,” ujar Direktur Hukum OIKN Agung Purnomo dalam diskusi daring Konsultasi Publik IV yang diikuti di Jakarta, Jumat.

Agung menambahkan, hal ini tentunya dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan pembangunan IKN.

“Dengan demikian ini menjadi jaminan berkelanjutan terhadap pembangunan IKN,” katanya.

Dalam paparannya, Agung menyampaikan bahwa tujuan perubahan UU IKN antara lain untuk memperkuat OIKN agar lebih lincah dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kemudian memperkuat aspek pokok kewenangan penyelenggaraan Pemerintah daerah khusus (Pemdasus) IKN sebagai Kementerian/Lembaga Negara dan Pemdasus, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK, dan Perizinan Investasi.

Tujuan perubahan selanjutnya adalah peningkatan ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi investor dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.

Jaminan Keberlanjutan merupakan salah satu pokok perubahan UU IKN. Hal ini penting karena Jaminan Keberlanjutan kepada investor bahwa kegiatan pembangunan IKN terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.

RUU Perubahan UU IKN telah masuk proses pembahasan di DPR yang dimulai dengan Rapat Internal Komisi II DPR RI pada 13 Juli 2023. Kemudian ditindaklanjuti Rapat Kerja Tingkat I pada 21 Agustus 2023 dan Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke IKN pada 22 Agustus 2023, serta Rapat Panja DPR RI RUU Perubahan UU IKN pada 11 September 2022.

Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan, perubahan ini bertujuan untuk penguatan terhadap keserasian dan keselarasan gerak dalam pembangunan IKN.

Selain itu, lanjut Teni, agar Otorita IKN dapat menjalankan tugas sebagai mesin pembangunan IKN.

Baca juga: OIKN: Revisi UU IKN mempercepat penyediaan hunian terjangkau di IKN

Baca juga: OIKN sediakan bus sebagai moda transportasi publik di IKN pada 2024

Baca juga: OIKN: Properti hotel dibangun di depan Taman Sumbu Kebangsaan IKN

Baca juga: OIKN prioritaskan KPBU untuk pembangunan hunian ASN di IKN Nusantara

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Guna Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Satgas Ops Nusantara Mahakam Gelar Patroli Kamtibmas Di Sekitar Kawasan Pembangunan IKN

Personil Satuan Tugas Operasi Nusantara Mahakam Polda Kaltim melaksanakan patroli sambang kamtibmas serta pengamanan di beberapa titik penting di kawasan Ibu Kota Negara (IKN). Jumat (15/9/23).

Kegiatan patroli dan pengamanan tersebut guna mendukung pembangunan Ibu Kota Negara yang baru dan memastikan situasi kondusif. Serta mengantisipasi adanya gangguan – gangguan yang dapat menghambat pembangunan Ibu Kota Negara yang baru.

BACA JUGA  Kapolda Kaltim Pimpin Upacara Peringatan HUT Polwan RI Ke-70

Selain itu, personil juga melakukan peninjauan titik batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang dilanjutkan dengan Koordinasi bersama Babinsa Kecamatan Sepaku untuk monitoring kondusifitas Kamtibmas di sekitar wilayah pembangunan IKN.

Lanjutnya juga dilaksanakan koordinasi dengan penduduk sekitar Kawasan Ibu Kota Negara yang baru ini agar bisa saling mengamankan situasi, sehingga tercipta situasi yang kondusif.

BACA JUGA  Antisipasi Kerawanan di Gereja-Gereja, Polres Kubar Laksanakan Pengamanan Saat Hari Minggu

Hal tersebut dilaksanakan sebagai wujud deteksi dini guna mengamankan lokasi pembangunan IKN dari ancaman eksternal maupun internal.

Humas Polda Kaltim

Seperti Ini Bentuk Kontribusi ITB untuk IKN

Seperti Ini Bentuk Kontribusi ITB untuk IKN

KOMPAS.com – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus berjalan. Kini masih berlangsung untuk pembangunan tahap pertama (2022-2024).

Salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) yakni Institut Teknologi Bandung (ITB) juga ikut berkontribusi dalam pembangunan IKN.

Dilansir dari laman ITB, Jumat (15/9/2023), ITB turut berkontribusi dari kepakaran di bidang rekayasa teknologi, energi, ICT, dan humaniora.

Selain itu, penerapan rekayasa dan teknologi menjadi beberapa kunci agar terciptanya misi IKN sebagai superhub guna pengembangan kluster ekonomi dan kluster pendukungnya.

Baca juga: Lahan Bekas Tambang di Sekitar IKN Bakal Dikaji UPN Jogja

Adapun IKN jadi superhub yang terdiri dari 6 kluster ekonomi, meliputi:

  1. Kluster Industri Teknologi Bersih
  2. Kluster Farmasi Terintegrasi
  3. Kluster Industri Pertanian Berkelanjutan
  4. Kluster Ekowisata dan Wisata Kesehatan
  5. Kluster Bahan Kimia dan Produk Turunan Kimia
  6. Kluster Energi Rendah Karbon

Untuk kluster pendukungnya terdiri atas Kluster Pendidikan Abad ke-21 dan Smart City serta Pusat Industri 4.0.

Dijelaskan bahwa luas total IKN sebesar 324.332 hektar yang meliputi kawasan darat dan perairan laut.

Luas wilayah daratan IKN mencapai 256.142 hektar, yang terdiri atas 54 wilayah administratif setingkat desa atau kelurahan.

Sementara di kawasan barat terbagi menjadi:

1. Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN) seluas 56.180 hektar yang meliputi 6 Wilayah Perkotaan (WP), terdiri atas 12 wilayah administratif setingkat desa/kelurahan.

Kontribusi ITB untuk IKN: Smart dan Green Technology

Kontribusi ITB untuk IKN: Smart dan Green Technology

Penerapan rekayasa dan teknologi menjadi beberapa kunci untuk terciptanya misi IKN sebagai superhub untuk pengembangan kluster ekonomi dan kluster pendukungnya.

IKN sebagai superhub terdiri atas 6 kluster ekonomi yang meliputi Kluster Industri Teknologi Bersih, Kluster Farmasi Terintegrasi, Kluster Industri Pertanian Berkelanjutan, Kluster Ekowisata dan Wisata Kesehatan, Kluster Bahan Kimia dan Produk Turunan Kimia, dan Kluster Energi Rendah Karbon. Sementara itu, kluster pendukung terdiri atas Kluster Pendidikan Abad ke-21 dan Smart City dan Pusat Industri 4.0.

Luas total IKN sebesar 324.332 Ha yang meliputi kawasan darat dan perairan laut. Adapun luas wilayah daratan IKN mencapai 256.142 Ha, yang terdiri atas 54 wilayah administratif setingkat Desa atau Kelurahan.

Kawasan darat tersebut terbagi atas tiga bagian. Pertama, Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN) seluas 56.180 Ha yang meliputi 6 Wilayah Perkotaan (WP), terdiri atas 12 wilayah administratif setingkat desa/kelurahan. Kedua, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 Ha yang terdiri atas 2 wilayah administratif setingkat desa atau kelurahan. Ketiga, Kawasan Pengembangan Kota Nusantara (KPIKN) seluas 199.962 Ha.

Di sisi lain, terdapat satu kawasan nondarat, yakni Kawasan Perairan Laut dengan luas 68.189 Ha yang terdiri atas kawasan pemanfaatan umum dan alur laut.

ITB melaksanakan 14 program di sejumlah desa penyangga IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan di Kabupaten Kutai Kertanegara di bidang ketahanan energi, ketahanan pangan, dan sosial humaniora. Hal itu dilakukan dengan dana mandiri pengabdian masyarakat ITB yang mencapai Rp 1 miliar.

Dalam pelaksanaannya, para dosen dan mahasiswa ITB berperan dalam banyak hal, meliputi pembangunan penyediaan sumber air besih berbasis energi hijau, pengolahan sampah anorganik; penyediaan ketahanan pangan dengan produktivitas hortikultura, budidaya ikan, urban farming dan teknologi smart-farming; Revitalisasi lahan bekas tambang; Pemetaan infrastruktur energi dan konektivitas antar desa; hingga pembangunan manusia sebagai insan kota cerdas melalui pembangunan karakter kebangsaan dan kemampuan komunikasi berbahasa asing.

Dengan jejaring kemitraan ITB yang luas, pengabdian ini turut menggandeng Satgas Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang (PLTBA) Kutai Kertanegara, Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (F-TJSP) Kutai Kertanegara, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi Kalimantan Timur), Yayasan LAPI ITB, juga Universitas Kutai Kertanegara.

Adapun sasaran dari pengabdian masyarakat ITB di IKN menyasar 5 klaster dari 8 klaster KPI IKN yang dipersiapkan melalui diskusi dengan pemerintah desa lokal, sejumlah kedeputian O-IKN, serta para pakar sesuai bidang dengan sasaran: mendesain sesuai kondisi alam, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, kenyamanan dan efisiensi melalui teknologi, dan peluang ekonomi untuk semua.

Reporter: M. Naufal Hafizh

Bos Bappenas soal Revisi UU IKN: Ada Jaminan Keberlanjutan

Bos Bappenas soal Revisi UU IKN: Ada Jaminan Keberlanjutan

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menekankan poin revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) adalah terkait jaminan keberlanjutan pembangunannya.

Ia menjelaskan aturan mengenai jaminan keberlanjutan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu belum termuat dalam UU IKN saat ini.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengatur hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum.

“Itu sedang berproses terkait keberlanjutan, terkait jaminan keberlanjutan,” ucap Suharso di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (14/9).

Mengutip situs DPR RI, jaminan keberlanjutan pemindahan ibu kota itu masuk dalam draf revisi UU IKN.

Hal itu tercantum pada pasal tambahan, yakni Pasal 35 yang berbunyi: “Ketentuan atas keberlangsungan pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia, ditetapkan dalam Keputusan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR-RI).”.

Meski demikian, Suharso membantah terkait keberadaan pasal tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui terkait ketentuan keberlangsungan pemindahan ibu kota berdasarkan keputusan MPR.

“Enggak, enggak ada. Saya baca tuh enggak ada,” kata dia.

Jaminan keberlanjutan pemindahan ibu kota sendiri memang masuk dalam lima isu dan tantangan yang melatarbelakangi revisi UU IKN.

Adapun kelima isu dan tantangan baru tersebut yaitu, pertama, perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh otorita IKN terkait tugas dan fungsinya.

Kedua, kedudukan otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.

Ketiga, pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat.

“Serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh otorita dan pemerintah daerah di sekitar IKN Nusantara,” imbuh Suharso dalam rapat pembicaraan tingkat satu pembahasan RUU Perubahan UU IKN antara pemerintah dan Komisi II DPR RI, Senin (21/8) lalu.

Keempat, pengaturan khusus untuk investor, pengembang perumahan, dan hak atas tanah, agar investasi di IKN lebih kompetitif.

Kelima, kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta diperlukannya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)


Bertemu PM Meloni, Jokowi Ajak Italia Kembangkan Ekosistem EV hingga IKN

Bertemu PM Meloni, Jokowi Ajak Italia Kembangkan Ekosistem EV hingga IKN

Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) Italia Giorgia Meloni di Bharat Mandapam, IECC, Pragati Maidan, New Delhi, India. Jokowi dan Meloni membahas sejumlah kerja sama dan investasi Italia di Indonesia.

Dalam bidang investasi, Jokowi menyambut baik peningkatan investasi oleh Italia ke Indonesia.

“Saya sambut baik peningkatan investasi Italia dan peresmian pabrik Piaggio tahun lalu,” ujar Jokowi dalam keterangan tertulis dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Minggu (10/9/2023).

Lebih lanjut, Jokowi juga menyampaikan apresiasi atas komitmen Italia dalam skema Just Energy Transition Partnership (JETP). Jokowi berharap komitmen tersebut dapat segera diwujudkan dalam waktu dekat.

“Saya harap komitmen segera diimplementasikan karena dukungan mobilisasi pendanaan adalah elemen penting transisi energi,” kata Jokowi.

Selain itu, Kepala Negara mengundang Italia untuk terlibat dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dan infrastruktur hijau. “Saya juga undang Italia untuk kembangkan ekosistem EV, infrastruktur hijau dan pembangunan Ibu Kota Nusantara,” ajak Jokowi.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut, Presiden Jokowi juga meminta dukungan PM Meloni atas keanggotaan Indonesia di Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Turut mendampingi Presiden dalam pertemuan yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

(knv/idn)

Jokowi Ajak Italia Kembangkan Ekosistem EV di IKN Nusantara

Jokowi Ajak Italia Kembangkan Ekosistem EV di IKN Nusantara


Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni (kiri) disambut oleh Presiden Joko Widodo di awal KTT G20, Selasa, 15 November 2022, di Nusa Dua, Bali, Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Italia untuk terlibat dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/ EV) di Indonesia dan infrastruktur hijau, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan Jokowi saat melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Italia Giorgia Meloni di Bharat Mandapam, IECC, Pragati Maidan, New Delhi, India, Ahad (10/9/2023).


“Saya juga mengundang Italia untuk kembangkan ekosistem EV, infrastruktur hijau dan pembangunan Ibu Kota Nusantara,” kata Jokowi, dikutip dari siaran pers Istana.


Jokowi pun menyambut baik peningkatan investasi Italia dan peresmian pabrik Piaggio tahun lalu di Indonesia. Jokowi menyampaikan apresiasi atas komitmen Italia dalam skema Just Energy Transition Partnership (JETP). Ia berharap komitmen tersebut dapat segera diwujudkan dalam waktu dekat.


“Saya harap komitmen segera diimplementasikan karena dukungan mobilisasi pendanaan adalah elemen penting transisi energi,” kata Jokowi.


Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut, Jokowi juga meminta dukungan PM Meloni atas keanggotaan Indonesia di Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).


Turut mendampingi Presiden dalam pertemuan yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.


 


Jokowi & PM China Bahas Kereta Cepat Hingga Megaproyek IKN

Jokowi & PM China Bahas Kereta Cepat Hingga Megaproyek IKN

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri China Li Qiang di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (8/9/2023). Dalam pertemuan itu dibahas mengenai investasi hingga perdagangan antar kedua negara.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan dalam pertemuan itu dibahas mengungkapkan pembahasan yang dilakukan pertama mengenai hasil pertemuan Presiden China Xi Jinping dan Jokowi ketika di Chengdu, China pada Juli silam, terkait komitmen investasi supaya segera direalisasikan

“Presiden menyampaikan dan mencatat bahwa terdapat komitmen investasi baru sebesar US$ 21,7 miliar dan komitmen perluasan investasi US$ 44,89 miliar yang waktu itu disampaikan pada saat pertemuan bisnis di Chengdu,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Dalam hal kerja sama infrastruktur, Retno mengatakan  pemerintah Indonesia berharap proyek kerja sama kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dapat segera terselesaikan.

Jokowi juga mendorong implementasi konkret kerja sama antara Indonesia dan RRT dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Presiden juga mendorong implementasi konkret kerja sama OIKN dengan Shenzhen untuk perencanaan pembangunannya. Dan mengajak partisipasi aktif sektor swasta dan BUMN RRT di sektor konstruksi pembangunan IKN,” imbuhnya.

Pada pertemuan tersebut, Menlu menyampaikan bahwa kedua pemimpin negara juga membahas terkait optimalisasi kerangka kerja sama di bidang perdagangan dan investasi yang menguntungkan. Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara meminta RRT menambah daftar ekspor produk Indonesia ke sana.

“Bapak presiden mendorong peningkatan kerja sama perdagangan antara lain meminta dukungan untuk penambahan daftar ekspor seperti sarang burung walet dari Indonesia, kemudian pembukaan pasar bagi durian serta hasil pertanian dan hasil laut Indonesia,” lanjutnya.

Sementara dalam hal konektivitas udara, presiden memandang bahwa kerja sama antara Indonesia dengan RRT belum mencapai kapasitas yang maksimal. Untuk itu, Presiden mendorong penambahan penerbangan dari wilayah Indonesia menuju RRT.

“Konektivitas udara kedua negara belum mencapai kapasitas maksimal, tadi juga disebut oleh PM Li. Dan presiden mengharapkan ada penambahan penerbangan langsung yang menghubungkan kota-kota penting di Indonesia dan Tiongkok,” kata Retno.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Mohon Maaf, Stasiun Kereta Cepat Padalarang Telat Beres

(miq/miq)