Kim Jong Un Bawa Limosin Antipeluru Diduga Ilegal Naik Kereta Ke Rusia

Kim Jong Un Bawa Limosin Antipeluru Diduga Ilegal Naik Kereta Ke Rusia

Jakarta, CNN Indonesia

Pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un membawa sedan limosin mewahnya sendiri dalam kunjungan ke Rusia. Mobil ini diduga dibawa langsung menggunakan kereta lapis baja yang ditumpanginya saat perjalanan ke Rusia dari Pyongyang.

Kim tiba di Rusia sejak Selasa (12/9) setelah menempuh perjalanan darat menggunakan kereta bernama Taeyangho. Kereta ini memiliki 90 gerbong dengan standar keamanan lapis baja dan antipeluru.

Beberapa gerbong bahkan didesain untuk mengangkut kendaraan mewah Kim Jong Un, seperti yang ia lakukan saat ini.

Terlihat dalam sejumlah foto saat kunjungan di Rusia tersebut, Kim tampak menumpangi mobil mewah merek Mercedes-Benz.

Sedan ini mirip limosin Kim yaitu Mercedes-Maybach Pullman Guard yang nilainya ditaksir lebih dari US$1 juta (sekitar Rp14 miliar) dan sempat viral pada April 2020 karena memang mobil-mobil milik Kim selalu menjadi pertanyaan dunia lantaran tidak pernah diketahui asal usulnya.

Limo ini menggendong mesin V12 5.500 cc biturbo yang menyuguhkan keamanan tinggi serta kenyamanan kelas satu bagi penggunanya. Bahkan Kim kabarnya punya satu unit Mercedes-Benz sebagai iring-iringan presiden yang telah disulap menjadi toilet berjalan.




North Korean leader Kim Jong Un waves from a car as he meets with Russia's President Vladimir Putin, in Russia, September 13, 2023 in this image released by North Korea's Korean Central News Agency.   KCNA via REUTERS    ATTENTION EDITORS - THIS IMAGE WAS PROVIDED BY A THIRD PARTY. REUTERS IS UNABLE TO INDEPENDENTLY VERIFY THIS IMAGE. NO THIRD PARTY SALES. SOUTH KOREA OUT. NO COMMERCIAL OR EDITORIAL SALES IN SOUTH KOREA.Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un melambai dari mobil kepresidenannya saat menuju pertemuan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Rusia, Rabu (13/9). (REUTERS/KCNA)

Menurut laporan CNN mobil-mobil Kim itu ilegal dan Daimler, induk Mercedes-Benz, tak mengakui pernah menjualnya kepada Korea Utara.

Berdasarkan laporan laporan pusat studi pertahanan (Center For Advanced Studies/ C4ADS) di Washington yang dikutip CNN, pada 14 Juni 2018 dua sedan lapis baja Mercedes-Maybach S600 Guard dikirim dari Dutch Port of Rotterdam di Belanda kemudian menjalani perjalanan berbulan-bulan melintasi China, Jepang, Korea Selatan, Rusia, sampai akhirnya mendarat di ibukota Korea Utara, Pyongyang.

Mobil ini pernah digunakan Kim saat bertemu Presiden Korea Selatan Moon Jae-in pada 2018, KTT di Vietnam, hingga bertemu mantan Presiden AS Donal Trump.

Selain itu Kim juga sempat menumpangi mobil mewah yang diyakini merek Inggris Rolls-Royce saat bertemu Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo. Pada momen lainnya, Kim pernah terlihat menumpangi Mercedes-Maybach S600 Guard.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]

Profil Dito Mahendra, Terseret TPPU Pejabat MA dan Ditangkap atas Kepemilikan Senjata Ilegal

Profil Dito Mahendra, Terseret TPPU Pejabat MA dan Ditangkap atas Kepemilikan Senjata Ilegal

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi telah menangkap pengusaha Mahendra Dito Sampurna alias Dito mahendra. Dito ditangkap di Bali setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut. Jansen mengatakan penangkapan ini dipimpin lansung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Birgadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro. “Betul ditangkap di Bali dan dipimpin lansung Dirtipidum,” kata Jansen saat dihubungi Tempo, Jumat, 8 September 2023.

Djuhandhani sebelumnya membenarkan penangkapan ini. Ia mengatakan lansung menuju ke Jakarta untuk memantau lansung pemeriksaan Dito. Dito segera dibawa ke Jakarta dari Bali. “Kami laksanakan pemeriksaan dulu ya,” kata Djuhandhani.

Kepemilikan senjata tersebut diketahui setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin, 13 Maret 2023. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan 15 senjata api di rumah pengusaha tersebut.

Berikut Tempo merangkum profil serta daftar kekayaan Dito Mahendra

Profil dan Kekayaan Dito Mahendra

Dito Mahendra diketahui sebagai seorang pengusaha. Banyak sumber mengatakan bahwa Dito Mahendra juga merupakan seorang cucu dari purnawiran jenderal TNI. Dito juga diketahui memiliki sederet bisnis. Dito Mahendra termasuk dari salah satu pemiliki saham dari Taman Mini Indonesia (TMII), sebelum akhirnya pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih taman tersebut.

Dito juga memiliki beberapa rumah khusunya di kawasan elite Jakarta Selatan.

Kasus Dito Mahendra

Iklan

Nama Dito Mahendra baru muncul di publik setelah bermasalah dengan artis Nikita Mirzani. Dito melaporkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik. Kemudian nama Dito Mahendra juga muncul dalam dugaan TPPU yang menjerat bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Dito disebut mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dito baru dapat memenuhi panggilan KPK pada 6 Februari 2023.

Penyidik KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus TPPU itu pada Senin, 13 Maret 2023.  Tim Kedeputian Penindakan menemukan total 15 senjata api di dalam rumah Dito Mahendra. “Dalam geledah tersebut benar tim menemuka 15 puncul senjata api berbagai jenis,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat, 17 Maret 2023.

Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini diserahkan KPK ke Bareskrim. Dito kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat(1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. 

Dito dianggap tidak koorporatif setelah tidak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Alhasil penyidik Bareskrim menetapkan Dito Mahendra dalam status buron.

Adapun rincian sembilan senjata Dito Mahendra yang dinyatakan ilegal, meliputi 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

AKHMAD RIYADH | EKA YUDHA SAPUTRA

Siapa Dito Mahendra? Buron Kasus Senpi Ilegal yang Juga Pacar Penyanyi Nindy Ayunda

Siapa Dito Mahendra? Buron Kasus Senpi Ilegal yang Juga Pacar Penyanyi Nindy Ayunda

Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pun menyiratkan penangkapan tersebut pada hari ini, Jumat (8/9/2023).

Lalu, siapa Dito Mahendra?

Nama Dito Mahendra sendiri mencuat kala berseteru dengan artis Nikita Mirzani. Dito melaporkan Nikita ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari unggahan Instagram story Nikita Mirzani yang berisi dua foto Dito yang diambil dari Google dan situs berita. Ketika itu Nikita menuliskan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan.

Selanjutnya Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota hendak menjemput paksa Nikita di rumahnya pada 15 Juni 2022 namun saat itu Nikita enggan keluar. Sore harinya Nikita menyambangi Polresta Serang Kota.

Kemudian pada Juli 2022, Nikita ditangkap saat berada di pusat perbelanjaan kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Kala itu penangguhan penahanan Nikita dikabulkan sehingga ia hanya menjalani wajib lapor.

Selama berkonflik dengan Nikita, Dito tak pernah memperlihatkan batang hidungnya dan hanya melimpahkan kepada kuasa hukumnya, Yafet Rissy.

Namun rupanya terungkap, Dito kala itu tengah diburu setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus temuan 15 pucuk senjata api yang diduga ilegal di rumahnya di Jakarta Selatan, kala digeledah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2023.

Pada saat itu, Nikita Mirzani mengunggah tangkapan layar headline yang menampilkan judul ‘Kabur, Dito Mahendra Diburu dan Akan Langsung Ditangkap Bareskrim’.

Dito, Dito, Dito si****** yang ngaku punya Taman Mini, yang istri sirinya namanya Nindy Ayunda si tukang playing victim yang hidupnya penuh du*** ******* sok-sokan lagi.” ucap Nikita kala itu.

Kabar Dito Mahendra tersangka dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani kepada jurnalis di Jakarta, Senin 17 April 2023 lalu.

Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, KPK menemukan 15 senjata api saat menggeledah kediaman Mahendra Dito S alias Dito Mahendra pada Senin, 13 Maret 2023. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Nurhadi.

“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. 5 pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta 8 senjata api laras panjang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jumat 17 Maret.

Kesembilan senpi ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Dito Mahendra Pengusaha Apa?

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman percakapan yang beredar, yang diduga antara Nindy dan ibundanya, sosok kekasih dikenal sebagai orang kaya. “Dia dari keluarga kaya,” sebut Nindy seperti dikutip dari akun @sailormoon.realwinner.

“Rumahnya ada di Kebayoran, Cilandak, uangnya dia sendiri,” ucap Nindy Ayunda lagi.

Mahendra Dito Sampurno merupakan pengusaha kaya raya. Dia berasal dari keluarga konglomerat. Kabarnya Dito salah satu pengelola Taman Mini Indonesia Indah.

Namun, hal itu dibantah oleh pihak terkait.

Drama Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022), memanas setelah Dito Mahendra lagi-lagi tak menghadiri persidangan dengan alasan sakit. Nikita sebut apakah kejaksaan dan hakim di PN Serang masih punya mata hati dan empati?

Heboh Penangkaran Buaya Ilegal di Sumsel, Diduga Ada 58 Ekor Buaya

Heboh Penangkaran Buaya Ilegal di Sumsel, Diduga Ada 58 Ekor Buaya

Sebanyak tiga orang diketahui menjadi tersangka karena memiliki penangkaran buaya di samping rumah tersebut. Diketahui tiga tersangka tersebut diantaranya berinisial A (73) warga Dusun II, inisial S (48) yang diketahui sebagai mantan Kades setempat, serta warga Dusun III berinisial SM (43).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing memelihara buaya dalam jumlah yang berbeda-beda. Diketahui S memelihara 11 ekor, A memelihara 13 ekor, dan yang paling banyak adalah SM yang memelihara 34 ekor.

Menurut pengakuan salah satu tersangka buaya tersebut adalah titipan dari seseorang berinisial B. Diketahui awalnya jumlah buaya ada sekitar 50 ekor dan ia menerima upah sekitar Rp3 juta.

Adapun buaya tersebut telah diambil oleh B sebanyak 39 ekor dan kini tersisa 11 ekor di rumahnya. Ia juga menjelaskan tidak lama setelah mengambil buaya tersebut B diketahui meninggal dunia.

Pihak kepolisian menjelaskan jika penangkaran buaya ilegal tersebut sudah berjalan selama sembilan tahun. Tiga tersangka yang saat ini ditangkap merupakan pekerja dan masih merawat buaya tersebut meski belum mengetahui akan dibawa kemana.

“Tersangka mendapatkan upah Rp3 juta per bulan untuk mengurus buaya tersebut, dan saat ini mereka tidak tahu buaya tersebut akan dibawah kemana, mereka hanya merawat dan diupah,” mengutip dari Antara.

Saat ini, ketiga tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.

PN Bandung Vonis Terdakwa Kasus Streaming Online Ilegal ZAL TV Pidana 1 Tahun Penjara

PN Bandung Vonis Terdakwa Kasus Streaming Online Ilegal ZAL TV Pidana 1 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) memutuskan vonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan terhadap Ilham Allamsyah, terdakwa kasus streaming online ilegal ZAL TV. Putusan tersebut ditetapkan pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Ilham Allamsyah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan penjara,” tulis putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam website SIPP yang dikutip Liputan6.com, Senin (28/8/2023).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sambung keterangan tersebut.

Sebelumnya, kasus penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online ilegal ZAL TV oleh Tim Siber Polda Jawa Barat memasuki proses hukum lanjutan. Kini, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap alias P-21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Saat ini, berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV telah lengkap dan sudah dapat dinaikkan ke tingkat berikutnya. Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga dianggap lengkap dan cukup,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Deni Okvianto kepada wartawan, Kamis 6 Juli 2023.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap pembajakan konten milik platform berbayar baik televisi, channel, dan, streaming tanpa izin. Salah satu platform streaming yang dibajak adalah Vidio.com.

Polisi bongkar penangkaran buaya muara ilegal di OKI – ANTARA News Kepulauan Riau

Polisi bongkar penangkaran buaya muara ilegal di OKI – ANTARA News Kepulauan Riau

Palembang (ANTARA) – Aparat Polda Sumatera Selatan membongkar tempat penangkaran buaya muara ilegal di Desa Laut, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Jumat, pihaknya menemukan 58 ekor buaya jenis muara yang dilindungi tersebut dan berhasil menangkap tiga orang warga yang diduga penjaga masing-masing tempat penangkaran, mereka adalah A (73), S (48) dan SM (43) yang merupakan warga kecamatan Sirah Pulau padang, Kabupaten OKI, Sumsel.

Ia mengatakan terbongkarnya tempat penangkaran buaya ilegal tersebut akibat adanya laporan dari warga sekitar yang mengeluh takut jika buaya itu nantinya lepas dan dapat menyerang warga.

“Kami bersama dengan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumsel membongkar tempat penangkaran buaya ilegal pada 22 Agustus 2023. Mulanya masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya lokasi penangkaran buaya muara itu dan mendapati jika penangkaran buaya ini tidak memiliki izin resmi,” kata dia.

Menurut dia, tersangka kepada polisi mengaku, masing-masing dari mereka memiliki buaya dengan jumlah berbeda dan berada di tiga lokasi berbeda pula.Tersangka S memelihara sebanyak 11 ekor buaya, SM memelihara 34 ekor buaya, dan tersangka A memelihara sebanyak 13 ekor.

Ia mengungkapkan tersangka belum mengetahui apakah buaya-buaya itu nantinya akan dijual atau tidak dikarenakan buaya itu titipan dari seseorang berinisial B dan sudah meninggal.

Penangkaran buaya ilegal itu sudah berjalan selama sembilan tahun.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel bongkar penangkaran buaya muara ilegal di OKI

Polda Sumsel bongkar penangkaran buaya muara ilegal di OKI

Polda Sumsel bongkar penangkaran buaya muara ilegal di OKI

Palembang (ANTARA) – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan membongkar tempat penangkaran buaya muara ilegal di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Jumat, pihaknya menemukan 58 ekor buaya jenis muara yang dilindungi tersebut dan berhasil menangkap tiga orang warga yang diduga penjaga masing-masing tempat penangkaran, mereka adalah A (73), S (48) dan SM (43) yang merupakan warga kecamatan Sirah Pulau padang, Kabupaten OKI, Sumsel.

Ia menjelaskan terbongkarnya tempat penangkaran buaya ilegal tersebut akibat adanya laporan dari warga sekitar yang mengeluh takut jika buaya itu nantinya lepas dan dapat menyerang warga.

“Kami bersama dengan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumsel membongkar tempat penangkaran buaya ilegal pada 22 Agustus 2023. Mulanya masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya lokasi penangkaran buaya muara itu dan mendapati jika penangkaran buaya ini tidak memiliki izin resmi,” jelasnya.

Menurut dia, tersangka kepada polisi mengaku, masing-masing dari mereka memiliki buaya dengan jumlah berbeda dan berada di tiga lokasi berbeda pula.Tersangka S memelihara sebanyak 11 ekor buaya, SM memelihara 34 ekor buaya, dan tersangka A memelihara sebanyak 13 ekor.

Ia mengungkapkan tersangka belum mengetahui apakah buaya-buaya itu nantinya akan dijual atau tidak dikarenakan buaya itu titipan dari seseorang berinisial B dan sudah meninggal dunia. Penangkaran buaya ilegal itu sudah berjalan selama sembilan tahun terakhir dan ketiga tersangka hanya sebagai pekerja.

“Tersangka mendapatkan upah Rp 3 juta per bulan untuk mengurus buaya tersebut, dan saat ini mereka tidak tahu buaya tersebut akan dibawa kemana, mereka hanya merawat dan diupah,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta.

Baca juga: BKSDA Kalbar: Perdagangan satwa liar mengkhawatirkan, perlu perhatian

Baca juga: Seekor sapi laut ditemukan mati di pesisir laut Aceh Jaya

Baca juga: BKSDA Maluku amankan satu ekor burung kakaktua jambul kuning

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2023

191.000 HP Diblokir, Warning Buat Pemilik iPhone IMEI Ilegal

191.000 HP Diblokir, Warning Buat Pemilik iPhone IMEI Ilegal

Jakarta, CNBC Indonesia – Mafia HP ilegal terungkap akhir pekan lalu. Ratusan ribu handphone (HP) pun bakal dimatikan sebagai buntut dari terbongkarnya praktik IMEI ilegal tersebut.

Setidaknya ada 191.965 HP dengan IMEI ilegal yang ditemukan oleh pihak kepolisian. Dari 191 ribu HP itu, mayoritas adalah iPhone. Jumlahnya mencapai lebih dari 178 ribu.

“Mayoritas iPhone, sejumlah 176.874,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid dalam konferensi pers, Jumat lalu, dikutip, Selasa (1/8/2023).

HP dengan IMEI ilegal tersebut tersebar dan bisa ditemui dengan mudah oleh masyarakat. Sebab, Adi menjelaskan kemungkinan ada yang beredar dan bisa dibeli secara resmi.

“Ada dugaan kemungkinan kita beli resmi, tapi ternyata itu ulah mereka ini adalah HP bajakan,” kata Adi.

Pihak kepolisian juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus IMEI ilegal pada aplikasi CEIR. Dua orang di antaranya berasal dari kementerian dan lembaga terkait pendaftaran IMEI.

“Dari hasil pengungkapan ini kita mengamankan 6 orang tersangka,” ungkap Kabareskrim Polri, Wahyu Widada.

“P, D, E dan B dan semuanya swasta. Kita juga mengamankan F, oknum ASN di Kemenperin. A oknum di Beacukai,” jelasnya.

Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang sudah memberikan bocoran tentang adanya karyawan di lingkungan Kemenperin yang menjadi tersangka kasus IMEI.

Diketahui, semua HP yang digunakan di jaringan operator seluler harus terlebih dulu melalui validasi IMEI. HP yang IMEI-nya didaftarkan dikelola lewat teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

Menperin menjelaskan bahwa CEIR dikelola oleh empat lembaga yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.

Kasus pelanggaran IMEI ini merujuk pada masuknya produk elektronik tanpa birokrasi yang sesuai. Hal ini dapat merugikan negara karena terjadi transaksi yang tak terdaftar.

Cara cek status IMEI HP

IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas yang ada pada setiap perangkat seluler. Baik HP Android maupun iPhone memiliki IMEI di setiap perangkat.

Informasi IMEI bisa menjadi informasi apakah smartphone yang dibeli merupakan perangkat resmi atau barang ilegal. Menurut penuturan kepolisian, bisa saja masyarakat membeli HP di toko resmi namun ternyata IMEI-nya ilegal.

Anda bisa mengecek sendiri IMEI melalui situs resmi Kementerian Perindustrian. Hal pertama yang harus dilakukan untuk melakukan pengecekan adalah mengetahui 15 digit nomor IMEI.

Cara tahu nomor IMEI HP

Berikut cara mengetahui deret angka tersebut:

1. Cek Kode IMEI di Kardus

Anda bisa mengecek nomor IMEI dalam kardus ponsel. Nomor tersebut terdiri atas 15 digit angka yang ditempelkan pada stiker.

2. Pengaturan HP

Selain itu, pengecekan nomor ponsel juga bisa dilakukan melalui pengaturan atau Settings HP. Langkah pertama masuk ke menu Pengaturan > Umum > Tentang > cari informasi tentang nomor IMEI.

3. Telepon *#06#

Cara terakhir adalah dengan menelepon ke *#06#. Ketik angka tersebut lalu klik tanda telepon dan Anda akan melihat nomor IMEI ponsel.

Cara cek IMEI di situs Kemenperin

Langkah berikutnya setelah mengetahui nomor IMEI adalah melakukan cek status. Ini bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Perindustrian.

Simak caranya berikut ini untuk mengecek status IMEI:

  1. Catat atau salin nomor IMEI HP
  2. Masuk ke laman imei.kemenperin.go.id
  3. Masukkan nomor IMEI ponsel
  4. Klik Search
  5. Anda akan melihat nomor IMEI terdaftar atau tidak di Kemenperin.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Hati-Hati, iPhone BM Ternyata Menyusup di Toko Resmi

(dem)


Kominfo Dukung Langkah Polri Usut Kasus Ponsel IMEI Ilegal

Kominfo Dukung Langkah Polri Usut Kasus Ponsel IMEI Ilegal

Jakarta

Polri membongkar jaringan mafia yang terlibat pengaturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Kominfo mendukung langkah penegakan hukum yang diambil Polri.

“Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI, sedangkan Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi),” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Budi menjelaskan tupoksi Polri, Kominfo dan Kemenperin terkait IMEI. Kominfo selaku regulator komunikasi, kata Budi, diminta untuk ikut serta dalam pengaturan pendaftaran IMEI.

“Pengaturan registrasi IMEI diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian dalam rangka melindungi industri perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet) dalam negeri yang terdisrupsi akibat maraknya impor perangkat HKT illegal,” ujarnya.

“Karena pengaturan IMEI ini membutuhkan dukungan dari operator seluler, maka Kemenperin meminta Kominfo sebagai regulator telekomunikasi untuk ikut serta pengaturan pendaftaran IMEI ini,” lanjutnya.

Budi menjelaskan diberlakukannya registrasi IMEI sejak 2020 untuk melindungi produksi perangkat HKT dalam dan luar negeri. Sehingga tidak ada kerugian perangkat HKT dalam negeri serta menghindari kerugian negara atas pajak barang yang masuk.

“Registrasi IMEI diberlakukan di Indonesia sejak September 2020 dan bertujuan untuk melindungi produksi perangkat HKT dalam negeri dari perangkat HKT luar negeri yang masuk secara illegal yang menyebabkan terjadinya disparitas harga yang signifikan sehingga HKT dalam negeri kalah bersaing di pasar,” ucapnya.

“Sistem registrasi IMEI ini juga bertujuan untuk mencegah masuknya perangkat HKT secara illegal sehingga dapat merugikan negara karena kehilangan pendapatan dari bea masuk,” jelasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan mafia IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7), mengatakan aksi IMEI ilegal ini terjadi pada 10-20 Oktober 2022. Ada 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui verifikasi.

“Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” ungkap Adi Vivid.

Simak Video ‘Bareskrim Ungkap Kasus IMEI Ilegal, 191 Ribu HP Akan Dimatikan’:

[Gambas:Video 20detik]

(dek/dnu)