Cara Mengembalikan Saldo DANA yang Hilang oleh Google, Tak Perlu Panik

Cara Mengembalikan Saldo DANA yang Hilang oleh Google, Tak Perlu Panik

Sonora.ID – Setiap pengguna sebaiknya mengetahui cara mengembalikan saldo DANA yang hilang oleh Google sebab hal ini bisa saja terjadi pada Anda di kemudian hari.

DANA merupakan salah satu aplikasi dompet digital yang bisa menjadi metode pembayaran untuk transaksi di Google.

Biasanya, saldo DANA ditarik karena kita sebelumnya menggunakan free trial atau percobaan gratis pada sebuah aplikasi.

Setelah masa free trial tersebut habis, maka saldo yang ada di DANA akan ditarik otomatis tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Untuk mengetahui aplikasi apa yang menyedot saldo, Anda dapat membuka aplikasi DANA lalu mengeklik Histori transaksi. Anda akan menemukan nama aplikasi yang terkait di sana.

Namun, ada kasus di mana pengguna mungkin tidak merasa melakukan transaksi tersebut dan digolongkan sebagai tagihan tidak sah.

Baca Juga: Ini Cara Melacak Nomor HP Lewat Google Maps, Praktis dan Mudah!

Cara Mengembalikan Saldo DANA

Untuk itu, simak cara mengembalikan saldo DANA yang hilang oleh Google selengkapnya di bawah ini.

  • Buka browser di ponsel Anda.
  • Ketik “Bantuan Google Play Pengembalian Dana” tanpa tanda petik di bagian pencarian
  • Gulir ke bawah hingga ada tombol berwarna biru bertuliskan “Minta pengembalian dana”
  • Klik “Minta pengembalian dana” atau dengan mengeklik ini.
  • Anda akan diarahkan ke laman permintaan pengembalian dana
  • Klik “Lanjutkan”
  • Periksa apakah email yang digunakan untuk pembelian sudah benar. Jika sudah, klik “Ya”. Jika bukan email tersebut, klik “Tidak” lalu isi email yang sesuai.
  • Pilih pembelian atau transaksi yang salah yang daftarnya muncul secara otomatis.
  • Ikuti instruksi yang tersedia hingga mendapatan pesan “Terima kasih telah menyampaikan masalah Anda”.
  • Anda akan menerima email tentang keputusan pengembalian DANA.

Waktu Pengembalian DANA yang Hilang

TERKINI

9 November 2023 23:13 WIB

9 November 2023 22:40 WIB

9 November 2023 22:00 WIB

9 November 2023 20:15 WIB

Cara Mengembalikan Martabat MK Setelah Putusan MKMK

Cara Mengembalikan Martabat MK Setelah Putusan MKMK

Mulai dari peradilan ulang dengan perkara baru dan unsur baru hingga pembenahan rerkutmen hakim konstitusi.

Setidaknya ada dua hal yang bisa dilakukan untuk dugaan cacat etik Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. Putusan kontroversial ini tentang syarat batas usia mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden (capres-cawapres). Gara-gara putusan ini seluruh hakim konstitusi dilaporkan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik, terutama Ketua MK Anwar Usman.

“Ada dua langkah jangka pendek dan jangka panjang,” kata I Dewa Gede Palguna, Hakim Konstitusi periode 2003-2008 dan periode 2015-2020. Ia pernah menjabat Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia menyampaikan pendapatnya itu dalam seminar daring yang digelar Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) bersama Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad, Senin (6/11/2023). Seminar ini berjudul ‘MKMK dan Upaya Mengembalikan Mahkamah Konstitusi yang Bermartabat’.

Baca Juga:

Pertama, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang maknanya telah ditafsirkan ulang oleh Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 layak diuji ulang ke MK sebagai objek perkara baru. Hal ini memang akan menjadi yang kali pertama dalam sejarah MK di Indonesia. Namun, upaya ini dipuji Palguna sebagai layak dilakukan. “Nanti ratio decidendi pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan itu bisa diuji ulang,” kata Palguna.

Kedua, secara jangka panjang sangat mendesak ada pembenahan mekanisme rekrutmen hakim konstitusi. Pembenahan itu adalah merinci dan mengatur lebih jauh kriteria hakim konstitusi mengacu Pasal 24C ayat (5) UUD 1945. “Ada syarat calon hakim konstitusi begitu berat di sana, tiba-tiba dalam UU tentang Mahkamah Konstitusi tidak diatur lebih jauh. Detil berikutnya diserahkan pada tiga lembaga pengusul,” ujarnya.

Palguna merujuk isi pasal itu yang menyebut hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. “Saya tidak menafikan unsur politik pasti akan selalu ada dalam pencalonan hakim konstitusi di seluruh dunia, tetapi prosesnya sampai terpilih harus akuntabel,” harapnya.

Palguna mengkritik bahwa parameter lebih rinci dari syarat-syarat itu tidak pernah jelas dari tiga lembaga negara yang berhak mengusulkan calon hakim konstitusi. “Sudah tiga kali undang-undang tentang MK diubah, tapi selalu soal umur yang diutak-atik.”