Liputan6.com, Jakarta – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 akan diumumkan hari ini pada Selasa 21 November 2023. Namun terkait berapa besaran kenaikan UMP DKI Jakarta masih menjadi misteri hingga berita ini ditayangkan.
Kendati begitu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pihaknya akan mengumumkan hal tersebut selambatnya pada hari ini.
“Belum ada (besaran angka kenaikannya). Nanti lah. 21 (November 2023) paling lambat,” kata Heru Budi kepada media, dikutip Selasa (21/11/2023).
Pj Gubernur DKI itu mengatakan, yang pasti kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 akan mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
“Tadi kan ada rapat dengan Kemendagri, Kemnaker (Perhitungan) UMP 2024 akan mengacu ke PP 51 tahun 2023,” ujarnya.
Di samping itu, pihaknya telah menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengenai rekomendasi angka UMP DKI Jakarta 2024.
“Rekomendasi kayaknya sudah dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Tuntutan Buruh
Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DKI Jakarta menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin kemarin.
Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta sebesar Rp 5,6 juta dari sebelumnya mengusulkan Rp 6 juta.
Ketua DPC SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, mengatakan angka yang dituntut merupakan angka yang realistis untuk memenuhi kebutuhan standar di Ibu Kota.
“Rp 5,6 juta realistis. Kami dari buruh DKI Jakarta hari ini menyuarakan agar UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 naik menjadi Rp5,6 juta. Semoga menjdi renungan pak Gubernur,” ujar Endang di atas mobil terbuka dalam orasinya.